Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan menerbitkan surat edaran terkait harga tandan buah segar (TBS) pasca pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.
Munculnya SE ini menjadi jawaban atas banyaknya keresahan dari para petani pekebun sawit yang mengeluhkan penurunan harga TBS secara drastis pasca pengumuman tersebut.
Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil, dalam surat bernomor 165/KB.020/E/04/2022 tertanggal 25 April 2022 tersebutmenegaskan bahwa beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) telah melakukan penurunan harga beli TBS mulai dari kisaran penurunan Rp 300-Rp 1.400.
"Kondiis ini berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun ayng diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018," demikin kutipannya dalam surat tersebut.
"Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak ermasuk dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan pada RBD Palm Olein," demikian ditegaskan pada poin lainnya pada surat yang ditembuskan kepada 21 gubernur termasuk Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Munculnya SE ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi B DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hadian yang juga sebelumnya sangat getol mengkritisi persoalan ini.
"Ini gayung bersambut dengan apa yang kita kritisi dalam beberapa hari ini di Sumatera Utara. Dimana, kita mendapat informasi sudah terjadi penurunan harga TBS yang tidak lagi mengacu pada aturan. Gubernur Edy Rahmayadi harus menindaklanjutinya," ungkapnya.
Hadian kembali menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan dalam penentuan harga TBS sebagaimana diatur pada Permentan no 1 Tahun 2018. Dengan munculnya SE tersebut, maka Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menurutnya harus semakin cepat bergerak untuk mencegah pelanggaran oleh Pabrik Kelapa Sawit yang nakal.
"Gubernur Edy Rahmayadi agar langsung turun sidak lapangan. Jika ada yang pabrik nakal membeli TBS dibawah harga penetapan, langsung diberi sanksi tegas," pungkas politik PKS ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved