Tindak pidana korupsi yang terjadi, pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
Karenanya, bila salah satu pelakunya berhasil ditangkap, maka akan selalu merembet baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.
Demikian disampaikan Direktur I Korsup KPK RI Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam paparannya dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige, Kamis (14/10/2021).
Ia menyampaikan, bahwa berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci, dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan juga eksekusi.
Dia menyebutkan, untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, KPK saat ini juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan. Sedangkan ancaman bagi pelaku korupsi, dapat diberikan berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, hingga tiga sampai 20 tahun.
"KPK sendiri dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi dilakukan melalui cara tiga cara. Represif untuk memberikan rasa takut, preventif untuk meminimalisir seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan preemtif berupa edukasi agar tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi," bebernya.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Ketua Satgas Pencegahan KPK Maruli Tua. Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Toba Tonny Simanjuntak, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan serta para Kapolres lima kabupaten tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved