Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat menerima sebanyak 136 permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2020. Namun dari hasil tersebut jumlah yang memenuhi syarat ambat batas 0,5 persen hingga 2 persen diperkirakan hanya sekitar 25 permohonan.
"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," kata peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana terkait data permohonan pada laman resmi MK https://www.mkri.id/.
Ihsan Maulana menyatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang dipastikan lolos ambang batas, yakni pemilihan Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.
Untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya sebanyak 22 daerah yang disebut masuk ambang batas.
Daerah-daerah tersebut, yakni Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.
Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.
Sementara untuk pemilihan wali kota, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima MK.
Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, tapi permohonan lain tidak serta merta tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi, karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi. Karena itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas tidak langsung tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved