Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Robby Anangga mangkir dari panggilan Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan pantauan, sejak pagi hingga sore tadi, Robby tidak terlihat muncul di gedung Direktorar Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Padahal berdasarkan informasi ia dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pada hari ini, Senin, 24 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB.
Diketahui dalam kasus ini, Robby sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana. Pelapornya adalah Delmeria Sikumbang melalui kuasa hukumnya Mulyadi.
Pada akhir pekan lalu, Robby sendiri tidak membantah jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, ia menilai penetapan status tersebut sarat dengan kejanggalan dan dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap penyidik.
Anggapan adannya intervensi terhadap penyidik ini sendiri dibantah langsung oleh Direktur Ditreskrimsus, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Ia memastikan penetapan status tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan didasarkan pada hasil gelar perkara pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Ada mekanisme-mekanisme yang dilalui dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sejauh ini belum diketahui hal yang membuat Robby Anangga mangkir dari panggilan polisi tersebut. Beberapa informasi menyebutkan ia sedang mengalami sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jalan S Parman. Upaya konfirmasi terhadap Robby Anangga maupun kuasa hukumnya Syarwani tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved