Staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga meluruskan munculnya pemberitaan yang mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang melarang ojek online maupun ojek konvensional beroperasi. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (31/5), Kastorius menegaskan tidak benar Mendagi mengeluarkan larangan tersebut. Ia menjelaskan Kepmendagri Nomor: 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan mengatur protokol kesehatan di tempat/kantor dan lingkungan kerja ASN Kemendagri dan ASN Pemda agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak di ruang kerja dan di ruang rapat, memeriksa suhu tubuh dengan termogun dan teratur mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. "Dalam panduan itu ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum menuju tempat kerja," jelas Kastrorius. Dalam kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online dan konvensional untuk beroperasi. Imbauan ditujukan kepada ASN yang menggunakan ojol dan ojek konvensional agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Imbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojol ke kantor," katanya. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum seperti ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama. Lingkup pengaturan dalam kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB. Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional. Ranah pengaturan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. "Untuk meniadakan kemungkinan salah tafsir atas Kepmendagri tersebut, dengan ini saya tegaskan bahwa Kemendagri akan segera melakukan revisi dan perbaikan, agar menghindari penafsiran yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atas maksud dan tujuan aturan tersebut," pungkas Kastorius.[R]
Staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga meluruskan munculnya pemberitaan yang mengutip Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang melarang ojek online maupun ojek konvensional beroperasi. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (31/5), Kastorius menegaskan tidak benar Mendagi mengeluarkan larangan tersebut. Ia menjelaskan Kepmendagri Nomor: 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan mengatur protokol kesehatan di tempat/kantor dan lingkungan kerja ASN Kemendagri dan ASN Pemda agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, menjaga jarak di ruang kerja dan di ruang rapat, memeriksa suhu tubuh dengan termogun dan teratur mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. "Dalam panduan itu ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum menuju tempat kerja," jelas Kastrorius. Dalam kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek online dan konvensional untuk beroperasi. Imbauan ditujukan kepada ASN yang menggunakan ojol dan ojek konvensional agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Imbauan kehati-hatian ini untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona, termasuk anjuran kepada ASN Kemendagri dan pemda untuk memakai helm sendiri bila menggunakan ojol ke kantor," katanya. Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam menggunakan transportasi umum seperti ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama. Lingkup pengaturan dalam kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB. Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional. Ranah pengaturan ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. "Untuk meniadakan kemungkinan salah tafsir atas Kepmendagri tersebut, dengan ini saya tegaskan bahwa Kemendagri akan segera melakukan revisi dan perbaikan, agar menghindari penafsiran yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atas maksud dan tujuan aturan tersebut," pungkas Kastorius.© Copyright 2024, All Rights Reserved