Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Jarismen Saragih (21), warga Dusun Sinar Gunung, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang terancam hukuman mati. Hal ini terlihat dari pasal yang dipersangkakan oleh polisi terhadap mereka yakni pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Pasal tersebut merupakan pasal yang menyatakan adanya unsur pembunuhan berencana dimana ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling penjara minimal 20 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, penerapan pasal ini berdasarkan hasil penyelidikan dimana para pelaku sudah merencanakan penghadangan terhadap korban termasuk mempersiapkan penyerangan.
"Para pelaku sudah menunggu dari pihak kelompok yang akan melintas. Dari hasil saksi-saksi juga menyatakan demikian," katanya, Selasa (5/2/2019).
Masih berdasarkan hasil penyelidikan, inisiator dari aksi penyerangan ini yakni seseorang berinisial Z yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Z disinyalir mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi.
"Saat itulah melintas korban dan kelompoknya. Mereka kemudian melakukan penyerangan, menarik korban dari atas angkot dan menganiayanya hingga meninggal dunia," pungkasnya.
Saat ini 4 orang pelaku yang sudah tertangkap masih ditahan di Polrestabes Medan. Kapolres mengimbau agar pelaku lain segera menyerahkan diri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved