Untuk sementara, keresahan warga Binjai tentang kehilangan sepeda bermotor sedikit terobati. Pasalnya, petugas Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim) Kota Binjai berhasil melumpuhkan Prasetya Budi Alias Black (31) buronan pelaku delapan kali pencurian sepeda motor. "Penangkapan terhadap Prasetya Budi Alias Black warga Jalan Teluk Betung Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan itu dilakukan Rabu (19/2) pukul 14.00 WIB," kata Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Binjai AKP Siswanto Ginting. Siswanto menjelaskan, penangkapan Black dimulai dari laporan Siti Nurbaya (47) warga Jalan Nuri Lingkungan III Kelurahan Mencirim Kecamatab Binjai Timur. "Dari tersangka DPO yang ditangkap Satreskrim Polres Binjai ini diamanakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dan satu HP merek Samsung warna biru," ujarnya. Tercatat, terang Siswanto, tersangka Black masuk daftar DPO karena pernah melakukan tindak pidanan pencurian satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna putih sekitar bulan Oktober 2019 di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, lalu bulan November 2019 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur. Selain itu juga di berbagai tempat lainnya di wilayah hukum Polres Binjai. Saat penangkapan, terang Siswanto, tersangka melawan dan berniat melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kiri. [R]
Untuk sementara, keresahan warga Binjai tentang kehilangan sepeda bermotor sedikit terobati. Pasalnya, petugas Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim) Kota Binjai berhasil melumpuhkan Prasetya Budi Alias Black (31) buronan pelaku delapan kali pencurian sepeda motor. "Penangkapan terhadap Prasetya Budi Alias Black warga Jalan Teluk Betung Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan itu dilakukan Rabu (19/2) pukul 14.00 WIB," kata Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Binjai AKP Siswanto Ginting. Siswanto menjelaskan, penangkapan Black dimulai dari laporan Siti Nurbaya (47) warga Jalan Nuri Lingkungan III Kelurahan Mencirim Kecamatab Binjai Timur. "Dari tersangka DPO yang ditangkap Satreskrim Polres Binjai ini diamanakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dan satu HP merek Samsung warna biru," ujarnya. Tercatat, terang Siswanto, tersangka Black masuk daftar DPO karena pernah melakukan tindak pidanan pencurian satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna putih sekitar bulan Oktober 2019 di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, lalu bulan November 2019 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur. Selain itu juga di berbagai tempat lainnya di wilayah hukum Polres Binjai. Saat penangkapan, terang Siswanto, tersangka melawan dan berniat melarikan diri sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki kiri.© Copyright 2024, All Rights Reserved