Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Dasco mengatakan, seharusnya gugatan itu bisa diselesiakan di internal melalu mediasi. Tetapi, karena Partai Gerindra fokus terhadap gugatan hasil Pilpres di MK, maka mediasi terpaksa terhambat.
\"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK,\" jelasnya.
Untuk itu, Dasco memastikan bahwa akan segera dibentuk tim ad hoc oleh DPP Partai Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
\"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo (Ketum Gerindra Prabowo Subianto),\" tukasnya. " itemprop="description"/>
Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Dasco mengatakan, seharusnya gugatan itu bisa diselesiakan di internal melalu mediasi. Tetapi, karena Partai Gerindra fokus terhadap gugatan hasil Pilpres di MK, maka mediasi terpaksa terhambat.
\"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK,\" jelasnya.
Untuk itu, Dasco memastikan bahwa akan segera dibentuk tim ad hoc oleh DPP Partai Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
\"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo (Ketum Gerindra Prabowo Subianto),\" tukasnya. "/>
Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Dasco mengatakan, seharusnya gugatan itu bisa diselesiakan di internal melalu mediasi. Tetapi, karena Partai Gerindra fokus terhadap gugatan hasil Pilpres di MK, maka mediasi terpaksa terhambat.
\"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK,\" jelasnya.
Untuk itu, Dasco memastikan bahwa akan segera dibentuk tim ad hoc oleh DPP Partai Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
\"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo (Ketum Gerindra Prabowo Subianto),\" tukasnya. "/>
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memastikan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan 14 calon legislatif mereka terhait hasil Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (17/7).
Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Dasco mengatakan, seharusnya gugatan itu bisa diselesiakan di internal melalu mediasi. Tetapi, karena Partai Gerindra fokus terhadap gugatan hasil Pilpres di MK, maka mediasi terpaksa terhambat.
"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," jelasnya.
Untuk itu, Dasco memastikan bahwa akan segera dibentuk tim ad hoc oleh DPP Partai Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo (Ketum Gerindra Prabowo Subianto)," tukasnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memastikan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan 14 calon legislatif mereka terhait hasil Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (17/7).
Diketahui, para penggugat adalah Mulan Jameela, Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono. Ada juga Katherine A, R Saraswati A. Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Dasco mengatakan, seharusnya gugatan itu bisa diselesiakan di internal melalu mediasi. Tetapi, karena Partai Gerindra fokus terhadap gugatan hasil Pilpres di MK, maka mediasi terpaksa terhambat.
"Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK," jelasnya.
Untuk itu, Dasco memastikan bahwa akan segera dibentuk tim ad hoc oleh DPP Partai Gerindra untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo (Ketum Gerindra Prabowo Subianto)," tukasnya.