Calon legislatif (caleg) Gerindra terpilih dari daerah pemilihan Sumut XI, Pintor Sitorus dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU). Laporan ini dilakukan karena dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sesuai aturan saat mendaftar menjadi Caleg.
Ketua LP3SU, Salfimi mengatakan SKPI Nomor: 422-CadisdikWil.VII/2018 atas nama Pintor Sitorus, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII Kota Cimahi Drs. H. Husen R. Hasan, M.Pd, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Perbitan SKPI.
\"Dalam SKPI tersebut kami dari LP3SU menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Permen No. 29 tahun 2014, seperti SKPI yang tidak mencantum Nomor Induk, lalu SKPI yang tidak tercantum Nomor Ijazah, SKPI tidak dibubuhi sidik jari yang bersangkutan, SKPI tidak dibubuhi materai 6000, dan tidak ada tanggal kapan SKPI itu dikeluarkan,\" katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Atas kondisi tersebut mereka menduga SKPI tersebut palsu.
\"Kalau pun benar di terbitkan pihak terkait, pasti ada permainan karena SKPI yang dikeluarkan melanggar Permendikbud. SKPI juga harus memakai Format 2B apabila sekolah sudah tidak beroperasional atau tutup sesuai Permendikbud No 29 tahun 2014,\" tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pemerhati pemilu, mereka sangat berkepentingan untuk mengawasi jalannya Pemilu yang bersih dari penggunaan dokumen-dokumen yang melanggar aturan. Khusus dalam kasus ini, mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
\"Kami minta Polda Sumut memeriksa Pintor Sitorus atas dugaan penggunaan SKPI palsu dan mengusut tuntas pihak pihak terkait. Jika ternyata benar SKPI tersebut palsu, polisi juga harus periksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, mengapa beliau bisa diloloskan sebagai Caleg,\" tegasnya." itemprop="description"/>
Calon legislatif (caleg) Gerindra terpilih dari daerah pemilihan Sumut XI, Pintor Sitorus dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU). Laporan ini dilakukan karena dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sesuai aturan saat mendaftar menjadi Caleg.
Ketua LP3SU, Salfimi mengatakan SKPI Nomor: 422-CadisdikWil.VII/2018 atas nama Pintor Sitorus, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII Kota Cimahi Drs. H. Husen R. Hasan, M.Pd, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Perbitan SKPI.
\"Dalam SKPI tersebut kami dari LP3SU menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Permen No. 29 tahun 2014, seperti SKPI yang tidak mencantum Nomor Induk, lalu SKPI yang tidak tercantum Nomor Ijazah, SKPI tidak dibubuhi sidik jari yang bersangkutan, SKPI tidak dibubuhi materai 6000, dan tidak ada tanggal kapan SKPI itu dikeluarkan,\" katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Atas kondisi tersebut mereka menduga SKPI tersebut palsu.
\"Kalau pun benar di terbitkan pihak terkait, pasti ada permainan karena SKPI yang dikeluarkan melanggar Permendikbud. SKPI juga harus memakai Format 2B apabila sekolah sudah tidak beroperasional atau tutup sesuai Permendikbud No 29 tahun 2014,\" tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pemerhati pemilu, mereka sangat berkepentingan untuk mengawasi jalannya Pemilu yang bersih dari penggunaan dokumen-dokumen yang melanggar aturan. Khusus dalam kasus ini, mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
\"Kami minta Polda Sumut memeriksa Pintor Sitorus atas dugaan penggunaan SKPI palsu dan mengusut tuntas pihak pihak terkait. Jika ternyata benar SKPI tersebut palsu, polisi juga harus periksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, mengapa beliau bisa diloloskan sebagai Caleg,\" tegasnya."/>
Calon legislatif (caleg) Gerindra terpilih dari daerah pemilihan Sumut XI, Pintor Sitorus dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU). Laporan ini dilakukan karena dugaan penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sesuai aturan saat mendaftar menjadi Caleg.
Ketua LP3SU, Salfimi mengatakan SKPI Nomor: 422-CadisdikWil.VII/2018 atas nama Pintor Sitorus, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII Kota Cimahi Drs. H. Husen R. Hasan, M.Pd, diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Perbitan SKPI.
\"Dalam SKPI tersebut kami dari LP3SU menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan Permen No. 29 tahun 2014, seperti SKPI yang tidak mencantum Nomor Induk, lalu SKPI yang tidak tercantum Nomor Ijazah, SKPI tidak dibubuhi sidik jari yang bersangkutan, SKPI tidak dibubuhi materai 6000, dan tidak ada tanggal kapan SKPI itu dikeluarkan,\" katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Atas kondisi tersebut mereka menduga SKPI tersebut palsu.
\"Kalau pun benar di terbitkan pihak terkait, pasti ada permainan karena SKPI yang dikeluarkan melanggar Permendikbud. SKPI juga harus memakai Format 2B apabila sekolah sudah tidak beroperasional atau tutup sesuai Permendikbud No 29 tahun 2014,\" tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pemerhati pemilu, mereka sangat berkepentingan untuk mengawasi jalannya Pemilu yang bersih dari penggunaan dokumen-dokumen yang melanggar aturan. Khusus dalam kasus ini, mereka berharap pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
\"Kami minta Polda Sumut memeriksa Pintor Sitorus atas dugaan penggunaan SKPI palsu dan mengusut tuntas pihak pihak terkait. Jika ternyata benar SKPI tersebut palsu, polisi juga harus periksa pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, mengapa beliau bisa diloloskan sebagai Caleg,\" tegasnya."/>