Diduga Jadi Kasir Judi Online Jaringan Kamboja, 5 Pria Ditangkap di Medan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Diduga Jadi Kasir Judi Online Jaringan Kamboja, 5 Pria Ditangkap di Medan
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama Kabid Humas Polda Sumut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan judi online di Medan, Rabu, 21 Oktober 2026/ist

Article Header Image Lima pria ditangkap di sebuah kamar apartemen di Kota Medan karena diduga menjadi kasir judi online. Mereka disebut bertugas memproses uang deposit pemain hingga pembayaran kemenangan, dengan bayaran Rp10 juta per bulan di luar bonus target.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pria tersebut diduga terhubung dengan jaringan judi online dari Kamboja. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kelima pria itu masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka ditangkap di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas judi online di apartemen tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas itu diduga telah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para pria tersebut disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Pantau deposit dan pembayaran kemenangan

Dalam menjalankan tugasnya, kelima pria itu diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Atas pekerjaan itu, masing-masing disebut menerima gaji Rp10 juta setiap bulan. Mereka juga berpeluang memperoleh bonus jika mencapai target yang ditentukan.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” ujar Bayu.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan dari Kamboja, termasuk pola operasional dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kegiatan perjudian online itu.

Kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait