Elfenda juga mempertanyakan efektifitas pelaksanaan sosialisasi perda. Pasalnya, ia melihat, seusai pelaksanaan kegiatan itu, dilanjut dengan kegiatan yang lain.
\"Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masyarakat sudah memahami peraturan yang dijabarkan. Karena dalam praktek dilapangan hanya dijabarkan sekitar 15 menit yang selanjutnya dilakukan dengan kegiatan lainya yang bersifat penyampaian aspirasi dan lainya,\" tanyanya.
Elfenda melihat, pelaksanaan kegiatan tersebut rentan dengan penyelewengan. Ia meminta BPK untuk segera mengaudit penggunaan anggaran sosialisasi Perda.
\"Dan ini rentan dengan penyelewengan karena dari sisi laporan dan lainya BPK RI pun tidak bertindak karena anggaran yang dibuat merupakan sebuah kesepakatan bersama sehingga sulit diambil tindakan,\" tukasnya.
Diketahui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu agenda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini rutin digelar. Di DPRD Medan jelang masa akhir tugas ditahun 2019, anggota DPRD Medan melakukan Sosialisasi Perda sebanyak 12 kali dengan anggaran 25 Juta setiap pelaksanaan. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kali pelaksanaan.
Dengan 12 kali pelaksanaan sosialisasi perda, idealnya setiap anggota dewan melaksanaannya setiap bulan. Namun faktanya, anggota dewan mengusulkan kegiatan tersebut setiap pekan.
Hal itu dapat dibuktikan dengan jadwal kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Disitu, dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi perda anggotaDPRD Medan sampai akhir Maret sudah sampai pelaksanaan ke 6.
Sekretaris DPRD Medan, ABD Aziz menjelaskan jumlah pelaksanaan Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan di tahun 2019 sebanyak 12 kali.
Menurutnya, penambahan jumlah pelaksanaan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
\"Itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Anggaran sosialisasi perda itu 25 juta, tetap seperti tahun lalu, yang naik itu anggaran reses, tapi pelaksanaannya di 2 titik,\" jelas Abd Aziz.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Perda yang terus menerus dilakukan anggota DPRD, Abd Aziz mengatakan dalam penyusunan anggaran tak dijelaskan mesti sebulan sekali.
\"Di penyusunan anggaran tidak dijelaskan mesti sebulan sekali, tapi hanya 12 x setahun,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
, Kamis (7/3/2019).
Elfenda juga mempertanyakan efektifitas pelaksanaan sosialisasi perda. Pasalnya, ia melihat, seusai pelaksanaan kegiatan itu, dilanjut dengan kegiatan yang lain.
\"Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masyarakat sudah memahami peraturan yang dijabarkan. Karena dalam praktek dilapangan hanya dijabarkan sekitar 15 menit yang selanjutnya dilakukan dengan kegiatan lainya yang bersifat penyampaian aspirasi dan lainya,\" tanyanya.
Elfenda melihat, pelaksanaan kegiatan tersebut rentan dengan penyelewengan. Ia meminta BPK untuk segera mengaudit penggunaan anggaran sosialisasi Perda.
\"Dan ini rentan dengan penyelewengan karena dari sisi laporan dan lainya BPK RI pun tidak bertindak karena anggaran yang dibuat merupakan sebuah kesepakatan bersama sehingga sulit diambil tindakan,\" tukasnya.
Diketahui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu agenda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini rutin digelar. Di DPRD Medan jelang masa akhir tugas ditahun 2019, anggota DPRD Medan melakukan Sosialisasi Perda sebanyak 12 kali dengan anggaran 25 Juta setiap pelaksanaan. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kali pelaksanaan.
Dengan 12 kali pelaksanaan sosialisasi perda, idealnya setiap anggota dewan melaksanaannya setiap bulan. Namun faktanya, anggota dewan mengusulkan kegiatan tersebut setiap pekan.
Hal itu dapat dibuktikan dengan jadwal kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Disitu, dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi perda anggotaDPRD Medan sampai akhir Maret sudah sampai pelaksanaan ke 6.
Sekretaris DPRD Medan, ABD Aziz menjelaskan jumlah pelaksanaan Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan di tahun 2019 sebanyak 12 kali.
Menurutnya, penambahan jumlah pelaksanaan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
\"Itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Anggaran sosialisasi perda itu 25 juta, tetap seperti tahun lalu, yang naik itu anggaran reses, tapi pelaksanaannya di 2 titik,\" jelas Abd Aziz.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Perda yang terus menerus dilakukan anggota DPRD, Abd Aziz mengatakan dalam penyusunan anggaran tak dijelaskan mesti sebulan sekali.
\"Di penyusunan anggaran tidak dijelaskan mesti sebulan sekali, tapi hanya 12 x setahun,\" pungkasnya."/>
, Kamis (7/3/2019).
Elfenda juga mempertanyakan efektifitas pelaksanaan sosialisasi perda. Pasalnya, ia melihat, seusai pelaksanaan kegiatan itu, dilanjut dengan kegiatan yang lain.
\"Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masyarakat sudah memahami peraturan yang dijabarkan. Karena dalam praktek dilapangan hanya dijabarkan sekitar 15 menit yang selanjutnya dilakukan dengan kegiatan lainya yang bersifat penyampaian aspirasi dan lainya,\" tanyanya.
Elfenda melihat, pelaksanaan kegiatan tersebut rentan dengan penyelewengan. Ia meminta BPK untuk segera mengaudit penggunaan anggaran sosialisasi Perda.
\"Dan ini rentan dengan penyelewengan karena dari sisi laporan dan lainya BPK RI pun tidak bertindak karena anggaran yang dibuat merupakan sebuah kesepakatan bersama sehingga sulit diambil tindakan,\" tukasnya.
Diketahui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu agenda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini rutin digelar. Di DPRD Medan jelang masa akhir tugas ditahun 2019, anggota DPRD Medan melakukan Sosialisasi Perda sebanyak 12 kali dengan anggaran 25 Juta setiap pelaksanaan. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kali pelaksanaan.
Dengan 12 kali pelaksanaan sosialisasi perda, idealnya setiap anggota dewan melaksanaannya setiap bulan. Namun faktanya, anggota dewan mengusulkan kegiatan tersebut setiap pekan.
Hal itu dapat dibuktikan dengan jadwal kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Disitu, dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi perda anggotaDPRD Medan sampai akhir Maret sudah sampai pelaksanaan ke 6.
Sekretaris DPRD Medan, ABD Aziz menjelaskan jumlah pelaksanaan Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan di tahun 2019 sebanyak 12 kali.
Menurutnya, penambahan jumlah pelaksanaan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
\"Itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Anggaran sosialisasi perda itu 25 juta, tetap seperti tahun lalu, yang naik itu anggaran reses, tapi pelaksanaannya di 2 titik,\" jelas Abd Aziz.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Perda yang terus menerus dilakukan anggota DPRD, Abd Aziz mengatakan dalam penyusunan anggaran tak dijelaskan mesti sebulan sekali.
\"Di penyusunan anggaran tidak dijelaskan mesti sebulan sekali, tapi hanya 12 x setahun,\" pungkasnya."/>
Pengamat anggaran di Kota Medan Elfenda Ananda mengatakan penambahan pelaksanaan sosialisasi perda anggota DPRD Medan hanya akal-akalan untuk mendapatkan anggaran dan patut diduga untuk menjadi ajang kampanye terselubung. Hal ini disampaikannya menanggapi pertambangan jumlah sosialisasi perda yang dilakukan oleh anggota dewan jelang akhir tugas di tahun 2019. Data yang diperoleh terjadi penambahan jumlah sosialisasi yang sangat mencolok dari 4 kali tahun sebelumnya menjadi 12 kali.
"Ini hanya sebuah akal-akalan untuk mendapatkan anggaran karena sudah menjadi narasumber semuanya akibat faktor tidak ada lagi yang ketok dan lainya sehingga ini dianggap legal dan resmi,"ujarnya
, Kamis (7/3/2019).
Elfenda juga mempertanyakan efektifitas pelaksanaan sosialisasi perda. Pasalnya, ia melihat, seusai pelaksanaan kegiatan itu, dilanjut dengan kegiatan yang lain.
"Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masyarakat sudah memahami peraturan yang dijabarkan. Karena dalam praktek dilapangan hanya dijabarkan sekitar 15 menit yang selanjutnya dilakukan dengan kegiatan lainya yang bersifat penyampaian aspirasi dan lainya," tanyanya.
Elfenda melihat, pelaksanaan kegiatan tersebut rentan dengan penyelewengan. Ia meminta BPK untuk segera mengaudit penggunaan anggaran sosialisasi Perda.
"Dan ini rentan dengan penyelewengan karena dari sisi laporan dan lainya BPK RI pun tidak bertindak karena anggaran yang dibuat merupakan sebuah kesepakatan bersama sehingga sulit diambil tindakan," tukasnya.
Diketahui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu agenda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini rutin digelar. Di DPRD Medan jelang masa akhir tugas ditahun 2019, anggota DPRD Medan melakukan Sosialisasi Perda sebanyak 12 kali dengan anggaran 25 Juta setiap pelaksanaan. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kali pelaksanaan.
Dengan 12 kali pelaksanaan sosialisasi perda, idealnya setiap anggota dewan melaksanaannya setiap bulan. Namun faktanya, anggota dewan mengusulkan kegiatan tersebut setiap pekan.
Hal itu dapat dibuktikan dengan jadwal kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Disitu, dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi perda anggotaDPRD Medan sampai akhir Maret sudah sampai pelaksanaan ke 6.
Sekretaris DPRD Medan, ABD Aziz menjelaskan jumlah pelaksanaan Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan di tahun 2019 sebanyak 12 kali.
Menurutnya, penambahan jumlah pelaksanaan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Anggaran sosialisasi perda itu 25 juta, tetap seperti tahun lalu, yang naik itu anggaran reses, tapi pelaksanaannya di 2 titik," jelas Abd Aziz.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Perda yang terus menerus dilakukan anggota DPRD, Abd Aziz mengatakan dalam penyusunan anggaran tak dijelaskan mesti sebulan sekali.
"Di penyusunan anggaran tidak dijelaskan mesti sebulan sekali, tapi hanya 12 x setahun," pungkasnya.
Pengamat anggaran di Kota Medan Elfenda Ananda mengatakan penambahan pelaksanaan sosialisasi perda anggota DPRD Medan hanya akal-akalan untuk mendapatkan anggaran dan patut diduga untuk menjadi ajang kampanye terselubung. Hal ini disampaikannya menanggapi pertambangan jumlah sosialisasi perda yang dilakukan oleh anggota dewan jelang akhir tugas di tahun 2019. Data yang diperoleh terjadi penambahan jumlah sosialisasi yang sangat mencolok dari 4 kali tahun sebelumnya menjadi 12 kali.
"Ini hanya sebuah akal-akalan untuk mendapatkan anggaran karena sudah menjadi narasumber semuanya akibat faktor tidak ada lagi yang ketok dan lainya sehingga ini dianggap legal dan resmi,"ujarnya
, Kamis (7/3/2019).
Elfenda juga mempertanyakan efektifitas pelaksanaan sosialisasi perda. Pasalnya, ia melihat, seusai pelaksanaan kegiatan itu, dilanjut dengan kegiatan yang lain.
"Yang menjadi pertanyaan apakah seluruh masyarakat sudah memahami peraturan yang dijabarkan. Karena dalam praktek dilapangan hanya dijabarkan sekitar 15 menit yang selanjutnya dilakukan dengan kegiatan lainya yang bersifat penyampaian aspirasi dan lainya," tanyanya.
Elfenda melihat, pelaksanaan kegiatan tersebut rentan dengan penyelewengan. Ia meminta BPK untuk segera mengaudit penggunaan anggaran sosialisasi Perda.
"Dan ini rentan dengan penyelewengan karena dari sisi laporan dan lainya BPK RI pun tidak bertindak karena anggaran yang dibuat merupakan sebuah kesepakatan bersama sehingga sulit diambil tindakan," tukasnya.
Diketahui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu agenda Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini rutin digelar. Di DPRD Medan jelang masa akhir tugas ditahun 2019, anggota DPRD Medan melakukan Sosialisasi Perda sebanyak 12 kali dengan anggaran 25 Juta setiap pelaksanaan. Naik dari tahun sebelumnya yang hanya 4 kali pelaksanaan.
Dengan 12 kali pelaksanaan sosialisasi perda, idealnya setiap anggota dewan melaksanaannya setiap bulan. Namun faktanya, anggota dewan mengusulkan kegiatan tersebut setiap pekan.
Hal itu dapat dibuktikan dengan jadwal kegiatan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Disitu, dijadwalkan pelaksanaan sosialisasi perda anggotaDPRD Medan sampai akhir Maret sudah sampai pelaksanaan ke 6.
Sekretaris DPRD Medan, ABD Aziz menjelaskan jumlah pelaksanaan Sosialisasi Perda anggota DPRD Medan di tahun 2019 sebanyak 12 kali.
Menurutnya, penambahan jumlah pelaksanaan tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Anggaran sosialisasi perda itu 25 juta, tetap seperti tahun lalu, yang naik itu anggaran reses, tapi pelaksanaannya di 2 titik," jelas Abd Aziz.
Terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Perda yang terus menerus dilakukan anggota DPRD, Abd Aziz mengatakan dalam penyusunan anggaran tak dijelaskan mesti sebulan sekali.
"Di penyusunan anggaran tidak dijelaskan mesti sebulan sekali, tapi hanya 12 x setahun," pungkasnya.