Dugaan monopoli proyek pada Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor mencuat kepermukaan.
Pasalnya, pengadaan barang bernilai Nilai Pagu Paket Rp. 1.000.000.000 dengan Nilai HPS Paket Rp. 999.999.800 yang tertampung pada Sektetariat Daerah DPRD Sumatera Utara yang bersumber pada APBD 2022 tersebut terkesan menggiring sebuah persyaratan yang mengarah pada satu sepesifkasi khusus terhadap salah satu perusahaan pembuat alat videotron melalui spesifikasi khusus.
"Dikesempatan ini kami ingin bertanya didalam spesifikasi sudah menyebutkan merk unit barang sudah ditentukan : Merek dan tipe ( KAK Reviu Videotron DPRSU 2022 halaman 6 ) Tolong panitia membuka Kembali Peraturan LKPP No.14 tahun 2012,” ujar Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba, kepada media Jumat (17/6/2022).
Sosok yang akrab disapa Edoy ini menjelaskan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) secara tegas tertera sejumlah aturan. Diantaranya, tidak mengarah kepada merek / produk tertentu kecuali pengadaan suku cadang.
Penyebutan merek dilarang ketika mengarah atau mengunci, karena spesifikasi yang diminta hanya dipenuhi oleh satu penyedia, ketika disebut suatu merek bisa dipenuhi oleh banyak penyedia maka tidak bersifat mengarah/ mengunci.
"Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia,” tegas Edoy.
Untuk itu, Edoy mendesak agar Sekretaris Dewan (Sekwan) Afifi Lubis membatalkan tender proyek Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor tersebut, agar tidak terkesan monopoli.
Apalagi, harus mewajibkan perusahaan peyedia yang menjadi peserta tender, diwajibkan memperoleh sertifikasi electrikal dari salah satu perusahan yang menurutnya tidak begitu penting baik pelaksanaan lelang, maupun pelaksanaan pengerjaan.
"Atau lakukan adendum, serta hapuskan persyaratan yang pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB)-nya, karena tender tidak boleh bersifat mengunci,” pungkas Edoy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved