Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Asahan Musnahkan 2,2 Kg Barang Bukti

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Asahan Musnahkan 2,2 Kg Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti kejahatan di Kejari Asahan/Ist

Article Header Image Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2026). Barang bukti narkotika mendominasi pemusnahan tersebut, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, dan kokain dengan total berat mencapai 2.296,15 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono SH MH, mengatakan, dari 96 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 54 perkara merupakan kasus narkotika, 28 perkara terkait orang dan harta benda (Oharda), serta 14 perkara keamanan, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kemnegtibum).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seluruhnya berasal dari 96 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Judhy Ismono di halaman Kantor Kejari Asahan.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.935,65 gram, ekstasi 225,2 gram, ganja 90,5 gram, serta kokain 45,8 gram.

Selain narkotika, Kejari Asahan juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam (HP), pisau, kotak infak, bong atau alat isap, timbangan elektrik, serta egrek.

Judhy Ismono menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, direbus, hingga diblender. Metode tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak dapat digunakan atau dikonsumsi kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora SH MH, perwakilan BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, para pejabat utama Kejari Asahan, serta kalangan jurnalis.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait