Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan Khairi Amri oleh pihak kepolisian.
"Kita sampai sekarang masih pendampingan hukum. Kita sedang mengkaji pra peradilan atas penangkapan saudara Khairi Amri," kata kuasa hukum Khairi Amri, Faisal kepada wartawan di Medan, Selasa (13/10).
Faisal mengatakan gugatan pra peradilan ini menjadi pertimbangan utama karena menilai ada kejanggalan dalam penangkapan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE kepada kliennya.
"Semestinya kalau dalam hukum, adanya satu perbuatan yang dilakukan saat penangkapan itu namanya tertangkap tangan. Tapi kalau tertangkap saat demo buruh, sementara pasal yang disangkakan UU ITE kita beranggapan itu belum sesuai prosedur hukum," sebutnya.
Faisal mengaku pihaknya masih fokus pada pendampingan hukum setelah keluarga dari Khairi Amri datang kepada mereka untuk meminta bantuan hukum. Koordinasi dengan kuasa hukum di Mabes Polri juga mereka lakukan mengingat Khairi Amri saat ini sudah dibawa ke Jakarta.
"Dalam pra peradilan yang akan kita uji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Kalau secara formal tidak sah penangkapan dan penahanan maka yang bersangkutan harus dibebaskan. Menurut kita itu tidak sah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved