Gerakan Wakaf Uang yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tidak dipersoalkan oleh DPR RI sepanjang hal ini dilakukan tanpa melanggar aturan termasuk fatwa tentang wakaf dari MUI.
Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara mengatakan gerakan ini merupakan upaya pemerintah mencari sumber pendanaan selain yang sudah ada selama ini.
"Karena kalau hanya berharap penerimaan pajak dari kondisi ekonomi seperti saat ini tidak bisa maksimal," katanya dalam diskusi virtual 'Polemik Wakaf Uang' yang digelar oleh kantor berita politik RMOL, Kamis (28/1).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sebagai salah satu negara dengan penduduk Islam terbesar di Dunia. Maka sumber pendanaan wakaf ini dapat memberi sumbangsih besar bagi pengelolaan keuangan negara untuk kebutuhan pembangunan. Di negara-negara lainnya hal seperti ini menurutnya lazim untuk dimanfaatkan negara termasuk untuk infrastruktur.
"Di negara-negara lain banyak yang memanfaatkan hal yang seperti ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam struktur penerimaan negara yang tercantum dalam APBN 2021 hal ini belum dimunculkan oleh pemerintah dalam skema penerimaan negara. Karena itu, maka hingga saat ini DPR RI masih belum melakukan pembahasan terhadap wakaf uang tersebut.
"Memang pemerintah belum mengajukan dalam skema APBN, sehingga kita belum melakukan pembahasan," sebutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved