Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk melaporkan lima akun twitter ke Polda Sumatera Utara. Satu dari lima akun yang dilaporkan tersebut adalah akun milik Jansen Sitindaon yang saat ini menjabat wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat.
Dalam laporan yang tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/231/II/2021/SUMUT/SPKT 'III', Henuk melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2.
Jansen sendiri mengaku kaget dengan laporan tersebut. Sebab, dalam informasi yang diperolehnya dari media, tidak dijelaskan cuitannya yang membuat Henuk melapor ke polisi.
"Kaget juga dikirim ini. Apaaa ini ya? Apa tidak salah laporan ini? Aku pdhl tidak ada ngetwitt apa-apa selama isolasi covid sebulan ini soal YLH ini. Orang baru aktif ngetwitt politik dll kemarin lagi. Bisa dicek," tulisnya pada twitternya yang menautkan gambar Henuk dan kuasa hukumnya usai melapor di Polda Sumut.
Meski mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai cuitan yang membuatnya dilaporkan Henuk, namun Jansen yang juga orang hukum ini mengaku siap untuk menghadapi laporan tersebut.
"Tp jika diteruskan ya kita hadapilah. Mana tahu teman-temam ada yang punya infonya tolong kabari ya, twitt tunggal mana atas nama saya yang dimaksud YLH ini. Karena dalam berita tidak ada penjelasannya," tulisnya lagi.
Terpisah kuasa hukum Henuk, Rinto Maha mengatakan mereka melaporkan balik akun tersebut sebagai balasan atas laporan terhadap Prof Henuk ke Polda Sumut dengan tuduhan rasisme.
"Kita lihat mereka itu massif sekali. Prof sudah bilang tidak ada damai-damai. Karena awalnya itu diskusi, tidak boleh diskusi jadi pidana. Tapi karena mereka duluan melapor, prof jadi nggak terima. Ya udah kita lapor balik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved