Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, secara terbuka membeberkan akar persoalan banjir yang terus berulang di Kota Medan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI, Jumat, 30 Januari 2026. Di hadapan anggota DPR, Zakiyuddin menegaskan bahwa mandeknya normalisasi sungai selama hampir dua dekade menjadi faktor krusial yang tak bisa lagi diabaikan.
Menurutnya, banyak sungai di Medan kini dalam kondisi menyempit dan dangkal, sehingga tak mampu menampung debit air saat hujan deras. Situasi ini membuat banjir kerap terjadi dan berdampak luas.
“Sudah hampir 20 tahun sungai-sungai di Medan tidak dinormalisasi. Banyak yang menyempit dan dangkal. Kewenangannya ada di BWSS dan melibatkan wilayah kabupaten lain, jadi tidak bisa kami tangani sendiri,” ujar Zakiyuddin di hadapan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko.
Zakiyuddin memaparkan, banjir besar terakhir melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan. Dari 21 kecamatan, sebanyak 19 kecamatan terdampak. Korban jiwa tercatat 20 orang, sementara jumlah pengungsi mencapai 26.188 jiwa dari 21.465 kepala keluarga. Tak kurang dari 19.014 rumah terendam banjir yang tersebar di 57 kelurahan dan 216 lingkungan, dengan 305 titik pengungsian.
Kerusakan rumah warga pun bervariasi, mulai dari rusak ringan sebanyak 384 unit, rusak sedang 157 unit, hingga rusak berat 99 unit. Kondisi tersebut, kata Zakiyuddin, membutuhkan dukungan serius pemerintah pusat, khususnya untuk penanganan rumah terdampak dan pemulihan pascabencana.
Ia juga menyoroti fakta mencolok: banjir besar terjadi dua tahun berturut-turut pada tanggal yang sama, yakni 27 November 2024 dan 27 November 2025. Pada kejadian tersebut, ketinggian air di sejumlah kawasan bahkan mencapai dua meter.
“Tanpa percepatan normalisasi sungai, risiko banjir dengan dampak yang lebih besar masih sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menekankan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat kejadian, melainkan harus mengutamakan pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurut Singgih, mitigasi harus dilakukan sejak tahap prabencana untuk menekan risiko dan kerugian. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam satu komando yang jelas.
“Kota Medan rawan banjir. Karena itu, semua pihak harus bergerak bersama, mulai dari prabencana, saat bencana, hingga pascabencana,” ujarnya.
Ia berharap dukungan dari pemerintah pusat, khususnya BNPB dan Kementerian Sosial, dapat memperkuat ketangguhan Kota Medan dalam menghadapi ancaman bencana ke depan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, jajaran perangkat daerah Kota Medan, serta undangan lainnya. 
