UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak disahkan 21 April 2008 silam telah menjerat sejumlah wartawan ke ranah hukum.
Hal ini melatari Dewan Pers mengadakan seminar bertajuk 'Kebebasan Pers di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi Hukum Siber'. Seminar berlangsung di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Hadir sebagai pembicara yaitu Direktur Eksekutif The Institute for Digital Law and Society (Tordillas), Awaludin Marwan; Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo; Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Wens Manggut; dan akademisi Universitas Airlangga, dan lainnya.
Awaludin mencatat delapan kasus wartawan dalam konteks hukum siber yang dijerat melanggar pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved