Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi tidak terima dengan terbitnya SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi. Menurut mereka, SK tersebut melanggar aturan mengingat periode masa jabatan mereka akan berlangsung hingga Januari 2021.
Salah seorang eks anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menggugat SK tersebut ke PTUN Medan.
"Kami segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan," katanya, Rabu (6/2/2019)
Selain menggugat surat keputusan (SK) tentang pemberhentian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi juga akan melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden.
"Kami siapkan surat resmi tentang kebijakan yang melakukan pemberhentian kepada Dewas PDAM Tirtanadi. Suratnya akan dikirimkan ke Mendagri dan Presiden," kata Eks Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap, di Medan, Rabu (6/2/2019).
Anggia mengaku bukan hanya dirinya yang keberatan dengan kebijakan Gubernur Sumut. Tapi, semua Dewas yang diberhentikan secara sepihak. "Kami ada 4 anggota Dewas seperti Farianda Putra Sinik, Tengku Fahmi Johan, Hasban Ritonga dan saya sendiri. Kami semua keberatan dengan pemberhentian yang dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur ini," pungkasnya.
- Bakal Picu Perang Terbuka, Indonesia Harus Protes Penjaga Pantai China Dibolehkan Menembak Kapal Asing
- Ombudsman: Gubernur Edy Rahmayadi Harus Awasi Ketat Program Bantuan Covid19
- Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Bupati Madina Dahlan Nasution
Baca Juga
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi tidak terima dengan terbitnya SK Gubsu Nomor 188.44.34/ KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi. Menurut mereka, SK tersebut melanggar aturan mengingat periode masa jabatan mereka akan berlangsung hingga Januari 2021.
Salah seorang eks anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan dengan menggugat SK tersebut ke PTUN Medan.
"Kami segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan," katanya, Rabu (6/2/2019)
Selain menggugat surat keputusan (SK) tentang pemberhentian ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi juga akan melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Presiden.
"Kami siapkan surat resmi tentang kebijakan yang melakukan pemberhentian kepada Dewas PDAM Tirtanadi. Suratnya akan dikirimkan ke Mendagri dan Presiden," kata Eks Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap, di Medan, Rabu (6/2/2019).
Anggia mengaku bukan hanya dirinya yang keberatan dengan kebijakan Gubernur Sumut. Tapi, semua Dewas yang diberhentikan secara sepihak. "Kami ada 4 anggota Dewas seperti Farianda Putra Sinik, Tengku Fahmi Johan, Hasban Ritonga dan saya sendiri. Kami semua keberatan dengan pemberhentian yang dilakukan sepihak dan tidak sesuai prosedur ini," pungkasnya.
- Gugatan Pilkada Medan 2020 Sudah Teregistrasi di MK
- Peduli Sumut Komitmen Menangkan Bobby-Aulia di Pilkada Medan
- Rotasi Ribka Tjiptaning Bukan Pembungkaman, Tapi Penertiban Kader