Ratusan buruh yang menamakan diri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/5/2019). Dalam aksi ini mereka menyerukan beberapa tuntutan diantaranya pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan menaikkan jumlah item Kriteria Hidup Layak (KHL) menjadi 84 item.
"Tuntutan kami secara nasional ada beberapa poin PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Naikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 84 Item. Kedua hapus sistem Outsourcing atau pekerja kontrak, ketiga turunkan tarif dasar listrik, sembako dan lain-lain, kelima demokrasi jujur dan damai khususnya dalam menetapkan presiden periode 2019-2024," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.
Willy juga menambahkan bahwa untuk tuntutan lokal, para buruh meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan yang ada di Sumatera Utara.
"Kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi segera menyelesaikan kasus perburuhan yang ada di Sumut sampai saat ini belum di tuntaskan," tambahnya.
Unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara ini juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan pihak keamanan Kantor Gubsu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved