Desakan agar Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi dicopot dari jabatannya kembali disuarakan oleh kalangan aktivis di Kota Medan.
Lewat aksi unjuk rasa, para aktivis yang menamakan diri Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyampaikan desakan ini kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanuddin.
Salah satu persoalan yang mereka ungkit pada aksi unjuk rasa pertengahan pekan lalu yakni soal dugaan keterlibatan Kabir Bedi dalam pengambil alihan Hutan Produksi di Areal 200 seluas 22,73 Ha, tepatnya di Desa Pance Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Kasus ini sendiri sudah berproses secara hukum hingga ke Mahkamah Agung dimana Hj Kursaidah menjadi terpidana bersalah. Namun, sejak putusan tersebut eksekusi terhadap sosok yang merupakan ibu kandung Kabir Bedi ini belum dilakukan karena yang bersangkutan belum berhasil ditangkap dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kuala Simpang.
Ari Gusti selaku selaku koordinator AKTA menjelaskan, selain karena hubungan keluarga, keterlibatan Kabir Bedi dalam kasus tersebut juga terlihat dari riwayat kasus dimana namanya juga ada dalam dokumen risalah persidangan sebagai salah seorang penerima pengambilalihan lahan milik negara tersebut.
“Kami meminta agar Pj Gubernur Sumut mencopot Dirut PDAM Tirtanadi terkait pengambil alihan dalam Hutan produksi di Areal 200 seluas 22,73 Ha. kasus HJ Kursaidah Binti (Alm) Abdul Aziz yang sudah Putusan No. 05/Pid./2013/PT-.BNA,” kata Ari membacakan poin pertama tuntutan mereka.
Poin lainnya AKTA meminta agar Kejati Sumut juga memeriksa Kabir Bedi terkait pencarian DPO Hj Kursaidah yang menjadi terpidana namun hingga hari ini belum tertangkap karena diduga sosok tersebut berada di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Kita menilai upaya mencari keberadaan Hj Kursaidah bisa dilakukan dengan memeriksa Kabir Bedi,” ungkapnya.
Pada sisi lain, AKTA juga mendesak agar KPK juga memperhatikan sepak terjang Kabir Bedi selama memimpin perusahaan yang bertugas memastikan pelayanan air bersih tersebut. Hal ini untuk memastikan perusahaan yang mengelola anggaran dari APBD Sumut tersebut benar-benar mempergunakannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Sejauh ini kita menduga Kabir Bedi ini bisa duduk menjadi Dirut karena gratifikasi. Meskipun itu dugaan, tapi menurut kami itu perlu diselidiki mengingat banyak kasus hukum yang terjadi di Perumda Tirtanadi ini,” demikian Ari Gusti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved