Delapan Siswa SD Jadi Korban Pencabulan, Oknum Guru Agama di Namorambe Ditahan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Delapan Siswa SD Jadi Korban Pencabulan, Oknum Guru Agama di Namorambe Ditahan
Ilustrasi/Ist

Pengakuan seorang siswa kepada orang tuanya membongkar dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan polisi, jumlah korban ternyata mencapai delapan siswa.

Guru berinisial MJ (36) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengungkapkan, kasus ini mulai terkuak pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah salah seorang korban menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sekitar Juli hingga Agustus 2026. Aksi itu diduga dilakukan MJ di lingkungan sekolah, baik saat kegiatan belajar di kelas maupun ketika pelajaran agama berlangsung.

"Hal itu dilakukan saat pelajaran di kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah," ujar Muhammad dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis, 29 Oktober 2026.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban tidak terima. Selain melaporkan kasus tersebut ke polisi, orang tua korban juga mendatangi sekolah dan menemui MJ.

Kedatangan orang tua siswa itu kemudian memancing kemarahan warga. Situasi di sekolah memanas hingga MJ menjadi sasaran amukan massa. Petugas Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka untuk mencegah aksi kekerasan lebih lanjut.

"Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Muhammad.

Pemeriksaan terhadap MJ kemudian mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Polisi menemukan dugaan adanya siswa lain yang mengalami perbuatan serupa. Total korban dalam kasus ini mencapai delapan orang.

"Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut. Totalnya delapan orang," ungkap Muhammad.

Kasus ini sebelumnya juga menyita perhatian publik setelah video keributan di sekolah tersebut beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @KawallMedan, terlihat sejumlah warga dan orang tua siswa mengepung MJ.

Dalam video itu, MJ tampak mendapat serangan fisik dari sejumlah orang. Ia terlihat berusaha melindungi kepala ketika dikerumuni massa. Petugas kepolisian pun tampak kesulitan membawa MJ keluar dari tengah kerumunan.

Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, MJ akhirnya berhasil diamankan. Dalam rekaman lainnya, ia terlihat dalam kondisi lemas sebelum dibawa menuju mobil polisi dengan pengawalan aparat, termasuk anggota TNI.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan, keributan bermula setelah seorang siswa mengungkap dugaan pelecehan seksual kepada ibunya. Pengakuan itu kemudian memicu kemarahan orang tua siswa dan warga sekitar.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait