Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR RI perlu dijaga bersama agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi lain.
Salah satunya tentang tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Di sisi lain, usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat.
"Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingg Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya, Sabtu (19/11).
Ferry memandang, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan.
"Keterlibatan OJK juga rawan terjadi dishormanisasi regulasi di sektor usaha keuangan koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut-marut di lapangan," ujar Ferry.
Tujuan penjaminan simpanan, kata Ferry, adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi.
"Pengaturan lembaga penjaminan simpanan anggota koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK, tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian. Untuk menghindari tumpang tindih, maka draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha simpan pinjam koperasi harus ditolak," tutup Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved