Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai masih banyak masyarakat yang membuka usaha di pinggir jalan tidak mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin).
Padahal sebelum dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), kewajiban yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin tersebut. “Yang kurang di sini adalah sosialisasi dan edukasinya. Pemerintah Kota Medan atau dinas terkait harus gencar mensosialisasikan bahkan mengedukasi masyarakat mengenai Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 poin 16,” ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Setelah masyarakat mengetahui kewajiban yang tertuang pada Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 poin 16, lanjut Dedy, Pemko Medan harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaku usaha.
“Kalau masyarakat sudah patuh mengikuti aturan pemerintah, jangan lagi banyak kutipan-kutipan yang gak jelas datang ke mereka. Karena keuntungan yang didapat belum tentu bisa menutupi kutipan yang dibebankan ke mereka,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyarankan, supaya terlihat kontribusi pelaku usaha yang beraktivitas di pinggir jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, hendaknya dinas yang bersinggungan langsung dengan jenis kegiatan ini mendata seluruh tempat usaha yang memanfaatkan badan jalan.
“Dengan begitu, PAD kita bertambah dan lalulintas tertata baik. Gak seperti sekarang ini. Di tempat-tempat kegiatan usaha lalulintasnya selalu bermasalah,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved