KPU Kota Medan akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tingkat DPRD Kota Medan pada pemilu 2024 pada Sabtu (19/8/2023) besok.
Berdasarkan keterangan dari komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, hingga saat ini belasan bacaleg masih berstatus belum memenuhi syarat.
“Masih ada puluhan bacaleg yang belum memenuhi syarat,” katanya kepada RMOLSumut, Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan Rinaldi, belasan bacaleg tersebut berasal dari dua partai politik yakni PBB dan Partai Garuda. Total ada 28 bacaleg PBB yang belum memenuhi syarat yang tersebar mulai dari dapil Kota Medan 1 hingga dapil Kota Medan V. Kemudian 34 bacaleg yang belum memenuhi syarat di Partai Garuda.
“Sedangkan bacaleg pada 16 partai politik lainnya masing-masing 50 orang bacaleg memenuhi syarat,” ujar Rinaldi.
Berdasarkan tahapan, setelah pengumuman DCS, selanjutnya KPU akan menunggu masukan ataupun dari tanggapan masyarakat hingga 10 hari kedepan. Calon yang menjadi tidak memenuhi syarat karena mendapat tanggapan masyarakat pada masa tersebut masih dapat diganti oleh partainya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved