Persoalan data kembali membayangi penyaluran bantuan sosial di Kota Medan. Warga yang dinilai layak menerima bantuan disebut justru tidak masuk daftar penerima, sementara nama yang dianggap mampu masih ditemukan dalam data bantuan.
Masalah ini kini disorot DPRD Kota Medan, khususnya terkait Program PKH Medan Makmur yang bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan karena masuk kategori Desil 6 hingga 10.
Menurut Afif, kondisi serupa juga dialami kelompok lansia dan penyandang disabilitas yang dinilai semestinya mendapat perhatian dalam penyaluran bantuan.
“Masih banyak laporan yang kami terima terkait nama penerima PKH Medan Makmur yang tidak sesuai. Ada warga yang benar-benar miskin tetapi tidak mendapatkan bantuan karena status Desil 6–10. Begitu juga lansia berusia 60 tahun ke atas yang sebenarnya sulit bekerja dan hanya bergantung kepada anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Afif kepada wartawan, Senin, 21 September 2026.
Afif mengatakan DPRD Medan akan meminta penjelasan langsung dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan mengenai mekanisme pendataan hingga penetapan kategori desil.
Dinas Sosial Kota Medan juga akan dipanggil untuk menjelaskan proses pelaksanaan Program PKH Medan Makmur, termasuk bagaimana data calon penerima diverifikasi sebelum bantuan disalurkan.
Ia menilai persoalan data tidak bisa dibiarkan karena berpotensi membuat bantuan pemerintah tidak sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Menurut saya, penggunaan Desil dalam pendataan penerima bansos justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang sistem ini tidak mampu menghasilkan data yang akurat, harus diperbaiki atau dievaluasi. Jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersisihkan,” tegasnya.
Afif menyebut persoalan tersebut juga akan dibawa dalam pembahasan DPRD Medan. Salah satunya kemungkinan mengevaluasi hingga merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kemiskinan.
“Program bantuan harus benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Bersama teman-teman di DPRD Medan, dalam waktu dekat kami akan membahas revisi Perda tentang kemiskinan. Mekanisme pendataan juga perlu dievaluasi dan jangan hanya bergantung pada Desil,” katanya.
Ia menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk menyerang Kementerian Sosial. Menurut Afif, DPRD perlu terlebih dahulu mengurai persoalan dari sisi sistem pendataan dan pihak yang memiliki kewenangan atas data tersebut.
“Intinya, kita tidak menyerang Kemensos. Kita ingin mengurai dulu pokok persoalannya dan memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap sistem pendataan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan data penerima bantuan terus diperbarui secara berkala.
Ia menjelaskan DTSN merupakan gabungan sejumlah basis data, di antaranya DTKS Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi serta data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Kami memberikan data bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali. Untuk PKH Medan Makmur, bantuannya sebenarnya belum cair. Saat ini kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang masuk, termasuk bekerja sama dengan anggota DPRD Kota Medan yang mengetahui kondisi masyarakat di daerah pemilihannya,” jelas Rangkuti.
DPRD Tak Ingin Jadi Petugas Pendataan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, juga menyoroti persoalan tersebut.
Antonius mengaku menerima banyak pengaduan dari warga yang merasa layak memperoleh bantuan, tetapi namanya tidak tercantum sebagai penerima.
Ia meminta data calon penerima PKH Medan Makmur yang diserahkan kepada DPRD diverifikasi kembali secara menyeluruh.
“Data nama calon penerima PKH Medan Makmur yang diberikan kepada kami harus diverifikasi ulang karena masih banyak yang salah sasaran. Kami anggota DPRD bukan petugas Dinas Sosial yang harus melakukan pencacahan masyarakat,” tegas Antonius.
Menurut Antonius, penentuan penerima bantuan yang bersumber dari APBD Medan juga perlu memiliki mekanisme yang jelas dan mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan kategori desil.
Ia bahkan meminta kinerja Dinas Sosial dievaluasi apabila persoalan data penerima tidak segera diselesaikan.
“Kalau memang sudah tidak mampu menjalankan program mulia Wali Kota Medan ini dengan baik, sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya,” pungkas wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan tersebut.
