Pihak kepolisian menangkap Mustafa Qadiri atas aksinya menyelewengkan dana bantuan covid-19 sebesar USD 5 juta atau setara Rp 71,1 miliar.
Mustafa Qadiri merupakan pria asal California, Amerika Serikat yang mendapatkan dana tersebut setelah melakukan pengajuan aplikasi pinjaman fiktif atas nama empat perusahaan berbeda untuk memperolah dana yang peruntukannya untuk membantu para pelaku usaha di tengah krisis ekonomi karena corona.
Jaksa penuntut mengungkapkan, pria berusia 38 tahun itu mengajukan empat nama perusahaan bodong untuk memperoleh bantuan yakni All American Lending, Inc., All American Capital Holdings, Inc., RadMediaLab, Inc., and Ad Blot, Inc. Pengajuan itu dilakukan oleh Qadiri pada Mei dan Juni 2020.
Setelah aksinya berhasil, ia kemudian menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, liburan hingga membeli mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Bentley dan Lamborghini.
Dari 5 juta dolar Amerika tersebut, yang tersisa di rekening Qadiri hanya 2 juta dolar saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved