Dampak PMK, 48 Desa ‘Lockdown’ Penjualan Sapi di Sumut

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak/RMOLSumut
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak/RMOLSumut

Sebanyak 48 desa di Sumatera Utara menyetop penjualan hewan ternak akibat penyakit kuku dan mulut (PMK) yang kini sedang melanda. Desa-desa tersebut berada di 24 Kecamatan yang terindikasi terpapar PMK.


Ihwal penyetopan penjualan tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Hal ini juga menurutnya sesuai dengan hasil rapat yang mereka lakukan untuk mencegah perkembangan dan potensi penularan PMK di Sumatera Utara.

“Kita rapat di provinsi dan beberapa Minggu lalu sudah kita rapatkan tentang langkah kita yaitu kita melakukan lockdown di tempat-tempat desa," kata Panca kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Panca menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim gugus tugas untuk melakukan pemantauan dan antisipasi penyebaran PMK. Dari sisi tugas, tim ini tidak jauh berbeda dengan pola saat penanggulangan covid-19. Selain upaya ‘lockdown’ penjualan ternak antar desa, tim juga bekerja untuk upaya penyembuhan ternak-ternak tersebut.

"Jumlahnya tadi sudah disampaikan baik itu Langkat dan secara umum jumlah yang kita data itu ada kurang lebih 2.400, di mana 1.300 di antaranya sudah keadaan sembuh dan yang sekarang, yang lainnya dalam proses penyembuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan sejauh ini belum ada kasus serius seputar perkembangan PMK ternak di Sumatera Utara. Ia memastikan Pemprovsu memberikan dukungan penuh untuk upaya penanggulangan PMK tersebut lewat tenaga-tenaga teknis yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprovsu.

“Kita berharap penanggulangan ini dapat meningkatkan angka kesembuhan. Saya juga meminta agar kita tidak membuat masyarakat panik terkait ini,” ungkapnya kepada wartawan.