Seluruh sekolah jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 16 hingga 21 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberlakukan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk mengantisipasi dampak paparan kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Selama PJJ, sekolah diminta mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak tetap berada di rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Proses belajar mengajar dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Guru juga diminta memberikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa membebani siswa.
Meski pembelajaran berlangsung dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola kegiatan PJJ. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan sehingga diizinkan bekerja dari rumah.
Disdikbud Medan juga meminta kepala sekolah memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada kepala dinas.
Kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Keputusan mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya pembelajaran tatap muka akan diumumkan kemudian.
Selama periode kabut asap, masyarakat, terutama warga sekolah, diimbau menjaga kesehatan dan menggunakan masker jika harus beraktivitas di luar ruangan. 
