Perhimpunan Alumni Institut Teknologi Medan (PA ITM) mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit keuangan yayasan Dwi Warna selaku yayasan yang menaungi.
Audit keuangan perlu dilakukan kepada dua belah pihak yang bertikai karena mereka curiga adanya hal yang mencurigakan seputar penutupan operasional perguruan tinggi yang berada di Jalan Gedung Arca tersebut.
"Menurut kami, ada yang aneh pada kedua pihak yang bertikai dan merupakan penyebab utama ditutupnya ITM. Makanya agar kecurigaan tersebut tidak menjadi fitnah maka kita minta penegak hukum untuk mengaudit," kata Sekjen DPN PA ITM, Gomgom Sihombing, Rabu (13/10/2021).
Ditambahkan Gomgom yang juga Sekjen DPN Bintang Muda Indonesia, berdasarkan UU Yayasan ditegaskan bahwa yayasan secara substansi adalah milik publik. Dengan demikian, ada kewenangan lembaga penegak hukum negara dalam hal ini Kejaksaan untuk mengaudit keuangannya karena ada keuangan negara di dalamnya.
"Misalnya bantuan alat, gaji dosen kopertis yang mengajar di ITM dan lainnya," ujarnya.
Alumni Teknik Elektro ITM tersebut menaruh kecurigaan tinggi atas pembiaran penutupan oleh kedua belah pihak yang berseteru didalam Yayasan penyelenggara ITM. Berdasarkan diskusi terbuka bersama praktisi hukum Julheri Sinaga beberapa waktu lalu diketahui ternyata masih ada peluang hukum untuk membatalkan SK penutupan tersebut ke PTUN dan pihak penggugat dalam hal ini tentu yayasan.
Namun sampai ini menurut Gomgom aktivis 98 yang tergabung dalam MPN PP 98 sebagai Waketum, tidak ada itikad baik mempertahankan ITM yang merupakan kampus teknik tertua dengan jurusan teknik terlengkap tersebut.
"PA ITM sedang mengumpulkan bahan jika memungkinkan untuk menjadi penggugat. Namun jikapun tidak ada, PA ITM akan mengerahkan kekuatan untuk memfasilitasi mahasiswa dan orangtua mahasiswa menempuh jalur hukum. Ini kami lakukan karena sebagai alumni kami merasa berutang ke ITM," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved