Curhat Rosmina ke Rico Waas: Suami Kena PHK, PKH Terhenti karena Judol Anak

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Curhat Rosmina ke Rico Waas: Suami Kena PHK, PKH Terhenti karena Judol Anak
Rosmina mengadukan bantuan PKH keluarganya yang terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan/ist

Anak Terjerat Judol, PKH Keluarga Rosmina Terhenti

Article Header Image Terjeratnya seorang anak dalam judi online (judol) berdampak pada bantuan sosial keluarganya. Rosmina, warga Kecamatan Medan Baru, mengaku bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini diterima keluarganya terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judol.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Rosmina berharap bantuan tersebut bisa kembali diusulkan, terutama untuk menopang kebutuhan anak perempuannya yang masih bersekolah.

Keluhan itu disampaikan Rosmina kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia meminta solusi agar keterlibatan anak laki-lakinya tidak terus berdampak pada peluang anggota keluarga lain mendapatkan bantuan.

Beban keluarga Rosmina kian berat setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, sang suami mencari nafkah dengan mengumpulkan barang bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Rosmina juga mempertimbangkan pemisahan anak laki-lakinya dari Kartu Keluarga (KK) agar anggota keluarga lain yang memenuhi persyaratan tetap berpeluang menerima bantuan sosial.

Menanggapi keluhan tersebut, Rico meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan langkah yang dapat ditempuh keluarga Rosmina.

Khoiruddin mengatakan, keluarga yang terdampak masih dapat mengajukan perbaikan data melalui prosedur yang berlaku. Langkah yang perlu dilakukan antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judol, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan.

Setelah itu, keluarga dapat melapor melalui kelurahan agar datanya diperbarui dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Pemisahan KK juga dapat menjadi salah satu opsi untuk mengusulkan kembali anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sosial. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menjamin bantuan akan kembali diberikan.

Khoiruddin menegaskan, penetapan kelayakan penerima bantuan merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembaruan data.

Selain melalui SIKS-NG, masyarakat juga dapat mengajukan usul sanggah atau menggunakan aplikasi Perlinsos untuk menempuh mekanisme yang tersedia. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait