Ia menjelaskan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
\"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,\" kata Dirjen di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pompa ukur yang menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
\"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,\" kata Dirjen di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pompa ukur yang menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan."/>
Ia menjelaskan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
\"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,\" kata Dirjen di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pompa ukur yang menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan."/>
Pihak dari Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1/2019). Penyegelan ini dilakukan pada SPBU 14201138 yang berlokasi di Jalan Ringroad, Gagak Hitam Medan.
Kegiatan penindakan diawali dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (14/1/2019 kemarin. Dari sidak tersebut didapati SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) disana tingkat pengurangan takaran mencapai -0,83 persen.
"Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM kurang dari apa yang ditunjuk. Dengan asumsi, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp1,8 Miliar," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto.
Ia menjelaskan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Dirjen di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pompa ukur yang menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pihak dari Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan terhadap satu SPBU di Kota Medan, Selasa (15/1/2019). Penyegelan ini dilakukan pada SPBU 14201138 yang berlokasi di Jalan Ringroad, Gagak Hitam Medan.
Kegiatan penindakan diawali dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (14/1/2019 kemarin. Dari sidak tersebut didapati SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran. Pada 6 unit pengisi BBM (nozzle) disana tingkat pengurangan takaran mencapai -0,83 persen.
"Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM kurang dari apa yang ditunjuk. Dengan asumsi, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp1,8 Miliar," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto.
Ia menjelaskan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.
Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Seharusnya, jika angka kesalahannya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," kata Dirjen di sela-sela penyegelan SPBU 14201138, Selasa (15/1).
Tindakan pelaku SPBU yang berlokasi persis di Simpang Jalan Sunggal tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Adapun pompa ukur yang menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.