Insentif keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran pada 10 destinasi wisata piroritas diharapkan menjadi langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dari sektor pariwisata yang diprediksi melemah akibat penurunan kunjungan sebagai dampak virus Corona. Pemberian insentif keringanan pajak ini resmi menjadi kebijakan pemerintah bagi pengusaha perhotelan dan restoran di 10 destinasi wisata prioritas termasuk di daerah seputar Danau Toba. “Kemarin sudah ada rapat terbatas di Jakarta. Dan langkah ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mendongkrak ekonomi dari sektor pariwisata,” kata Direktur Utama BOPDT, Arie Prastyo di Medan pekan lalu. Arie mengatakan, insentif ini diberikan untuk memacu pergerakan wisawatan nusantara atau wisatawan lokal di tengah sepinya wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia. Khusus di Sumut, wisatawan China yang kemari mencapai angka 3%. Hanya saja, dampak dari virus ini bukan hanya mematikan langkah wisatawan dari Negeri Tirai Bambu itu, tetapi hampir semua wisman yang kemari. “Jadi penurunannya bukan hanya wisman dari China, dari negara lain juga diperkirakan akan turun,” ungkapnya. Adapun dengan diimplementasikannya kebijakan ini, pajak hotel dan restoran sebesar 10% tidak lagi dibebankan pengusaha ke konsumen. Dengan begitu, tarif hotel dan harga makanan di restoran akan semakin murah. "Para wisatawan lokal akan semakin dimanjakan dan semakin enjoy," ungkapnya. Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menyiapkan paket wisata menjelang libur panjang. Paket yang diberikan ini, salah satunya akan memberi diskon tiket pesawat hingga lebih dari 50%. Pemerintah akan berkolaborasi dengan otoritas di bandara, maskapai untuk memuluskan rencana ini. “Semuanya itu, akan ditanggung oleh APBN. Baik pembebasan pajak maupun paket wisata. Nanti dana APBN itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pamda juga tidak kehilangan penerimaan,” pungkasnya.[R]
Insentif keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran pada 10 destinasi wisata piroritas diharapkan menjadi langkah tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dari sektor pariwisata yang diprediksi melemah akibat penurunan kunjungan sebagai dampak virus Corona. Pemberian insentif keringanan pajak ini resmi menjadi kebijakan pemerintah bagi pengusaha perhotelan dan restoran di 10 destinasi wisata prioritas termasuk di daerah seputar Danau Toba. “Kemarin sudah ada rapat terbatas di Jakarta. Dan langkah ini merupakan langkah yang sangat baik untuk mendongkrak ekonomi dari sektor pariwisata,” kata Direktur Utama BOPDT, Arie Prastyo di Medan pekan lalu. Arie mengatakan, insentif ini diberikan untuk memacu pergerakan wisawatan nusantara atau wisatawan lokal di tengah sepinya wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia. Khusus di Sumut, wisatawan China yang kemari mencapai angka 3%. Hanya saja, dampak dari virus ini bukan hanya mematikan langkah wisatawan dari Negeri Tirai Bambu itu, tetapi hampir semua wisman yang kemari. “Jadi penurunannya bukan hanya wisman dari China, dari negara lain juga diperkirakan akan turun,” ungkapnya. Adapun dengan diimplementasikannya kebijakan ini, pajak hotel dan restoran sebesar 10% tidak lagi dibebankan pengusaha ke konsumen. Dengan begitu, tarif hotel dan harga makanan di restoran akan semakin murah. "Para wisatawan lokal akan semakin dimanjakan dan semakin enjoy," ungkapnya. Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menyiapkan paket wisata menjelang libur panjang. Paket yang diberikan ini, salah satunya akan memberi diskon tiket pesawat hingga lebih dari 50%. Pemerintah akan berkolaborasi dengan otoritas di bandara, maskapai untuk memuluskan rencana ini. “Semuanya itu, akan ditanggung oleh APBN. Baik pembebasan pajak maupun paket wisata. Nanti dana APBN itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga pamda juga tidak kehilangan penerimaan,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved