\"Itu muncul klarifikasi kan karena surat itu memicu polemik karena menilai surat itu akan menghambat penegakan hukum. Nah, hal-hal yang seperti ini harusnya dihindari agar tidak terus memicu kontroversi,\" katanya, Jumat (18/10/2019).
Coking mengaku sangat menyesalkan, sudah sekitar 1 tahun memimpin Sumatera Utara namun Edy Rahmayadi masih lebih banyak dikenal karena pernyataan-pernyataan kontroversial yang dimunculkannya. Kondisi yang menurutnya sangat merugikan masyarakat.
\"Kita tentu akan rugi, sudah 1 tahun dia memimpin kesannya cuma gubernur cakap-cakap aja,\" ujarnya.
Menurut Coking, ini harus menjadi perhatian penting bagi Edy Rahmayadi jika ingin mewujudkan visi-misinya dalam membuat Sumatera Utara yang bermartabat.
\"Saya kira membuat Sumut bermartabat itu harus dilakukan dengan merangkul semua, mulai dari masyarakat Sumatera Utara, unsur FKPD mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, TNI dan lainnya. Jangan karena hubungan kurang baik dengan unsur FKPD lain, Gubernur seperti membuat batas dengan mereka,\" pungkasnya.
Diketahui Kabiro Hukum Pemprov Sumut mengklarifikasi adanya tudingan yang menyebut SE Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tersebut sebagai salah satu bentuk menghalangi penegakan hukum. Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
" itemprop="description"/>\"Itu muncul klarifikasi kan karena surat itu memicu polemik karena menilai surat itu akan menghambat penegakan hukum. Nah, hal-hal yang seperti ini harusnya dihindari agar tidak terus memicu kontroversi,\" katanya, Jumat (18/10/2019).
Coking mengaku sangat menyesalkan, sudah sekitar 1 tahun memimpin Sumatera Utara namun Edy Rahmayadi masih lebih banyak dikenal karena pernyataan-pernyataan kontroversial yang dimunculkannya. Kondisi yang menurutnya sangat merugikan masyarakat.
\"Kita tentu akan rugi, sudah 1 tahun dia memimpin kesannya cuma gubernur cakap-cakap aja,\" ujarnya.
Menurut Coking, ini harus menjadi perhatian penting bagi Edy Rahmayadi jika ingin mewujudkan visi-misinya dalam membuat Sumatera Utara yang bermartabat.
\"Saya kira membuat Sumut bermartabat itu harus dilakukan dengan merangkul semua, mulai dari masyarakat Sumatera Utara, unsur FKPD mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, TNI dan lainnya. Jangan karena hubungan kurang baik dengan unsur FKPD lain, Gubernur seperti membuat batas dengan mereka,\" pungkasnya.
Diketahui Kabiro Hukum Pemprov Sumut mengklarifikasi adanya tudingan yang menyebut SE Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tersebut sebagai salah satu bentuk menghalangi penegakan hukum. Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
"/>\"Itu muncul klarifikasi kan karena surat itu memicu polemik karena menilai surat itu akan menghambat penegakan hukum. Nah, hal-hal yang seperti ini harusnya dihindari agar tidak terus memicu kontroversi,\" katanya, Jumat (18/10/2019).
Coking mengaku sangat menyesalkan, sudah sekitar 1 tahun memimpin Sumatera Utara namun Edy Rahmayadi masih lebih banyak dikenal karena pernyataan-pernyataan kontroversial yang dimunculkannya. Kondisi yang menurutnya sangat merugikan masyarakat.
\"Kita tentu akan rugi, sudah 1 tahun dia memimpin kesannya cuma gubernur cakap-cakap aja,\" ujarnya.
Menurut Coking, ini harus menjadi perhatian penting bagi Edy Rahmayadi jika ingin mewujudkan visi-misinya dalam membuat Sumatera Utara yang bermartabat.
\"Saya kira membuat Sumut bermartabat itu harus dilakukan dengan merangkul semua, mulai dari masyarakat Sumatera Utara, unsur FKPD mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, TNI dan lainnya. Jangan karena hubungan kurang baik dengan unsur FKPD lain, Gubernur seperti membuat batas dengan mereka,\" pungkasnya.
Diketahui Kabiro Hukum Pemprov Sumut mengklarifikasi adanya tudingan yang menyebut SE Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tersebut sebagai salah satu bentuk menghalangi penegakan hukum. Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
\"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),\" kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).[R]
"/>