Pihak pengelola Pasar Muamalah di Kota Medan memutuskan untuk menutup operasional kegiatan mereka untuk sementara. Penutupan ini dilakukan pasca viralnya video yang mempersoalkan penggunaan istilah satuan berat dinar untuk emas dan dirham untuk perak.
"Kami menunggu keputusan hukum yang jelas tentang kedudukan emas dan perak dalam transaksi pertukaran (barter)," ujar pengelola Pasar Muamalah, Tikwan Raya Siregar lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/2).
Dikatakan Tikwan, selain menunggu keputusan hukum tentang kedudukan emas dan perak dalam transaksi, keputusan menutup pasar juga untuk menghindari kontroversi.
"Karena bagi pedagang, kenyamanan adalah sangat penting," ujarnya.
Dihubungi terpisah, dosen Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan, selama ini pengelola Pasar Muamalah beralasan penggunaan dinar atau dirham sebagai salah satu upaya untuk menjalankan sunnah. Karena emas maupun perak menurut mereka benar-benar memiliki nilai rill dibandingkan suatu mata uang tertentu.
"Padahal tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan uang kertas. Karena hukum asal Mu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam Islam, mengharamkan yang halal ini sama buruknya dengan menghalalkan yang haram. Dan pada mulanya koin emas (dinar) itu muncul di zaman romawi, dan koin perak (dirham) berasal dari Persia," ujar Gunawan.
Disamping itu lanjutnya, tidak semudah itu memaksakan penggunaan emas dan perak. Atau bahkan tidak bisa diterapkan sama sekali penggunaan secara fisik sebagai alat tukar di masa seperti sekarang ini. Dan konsekuensi dari pemaksaan penggunaan emas dan perak dari sisi moneter juga bisa menghancurkan tatanan sosial ekonomi masyarakat.
Potensi krisis juga bisa muncul disitu. Kalau sudah muncul krisis ada potensi krisis sosial, yang nantinya juga memberikan banyak mudharat bagi masyarakat.
"Membahas masalah ini memang dibutuhkan penjabaran detail terkait dengan potensi krisis sosial tersebut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved