Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatur tata cara dan mekanisme kerja bagi pegawai KPK untuk menghindari penularan Covid-19 ditengah lonjakan kasus baru dan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Kita terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring, serta bidang penindakan," kata Firli dalam pernyataanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/7).
Meski demikian, ia memerintahkan Kedeputian untuk tidak menunda pekerjaan yang menjadi prioritas. Penyelesaian pekerjaan prioritas, kata Firli disiasati dengan bertahap maupun dijadwalkan. Pada prisipnya Firli tak mau mengenyampingkan keselamatan para pegawai KPK dengan tidak menambah jumlah pegawai yang terpapar Covid-19.
Firli mengatakan, sejauh ini sudah 113 pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di Kesekjenan dan Kedeputian.
"Tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan penularan Covid-19," ujar Firli.
Pengaturan tata cara dan mekanisme kerja ini, tekan Firli dirinya mengutamakan keselamatan para pegawai KPK yang merupakan bagian hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat/pegawai KPK adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto).
"Kami tentu mengutamakan keselamatan setiap orang dan juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," demikian Firli Bahuri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved