Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja untuk dijadikan online scammer di Myanmar. Pria berinisial W (41), warga Medan, ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral mengatakan, W diamankan di area keberangkatan bandara pada Jumat, 11 September 2026. Saat itu, W bersama seorang pria berinisial SAH (29), warga Tanjung Balai, yang diduga menjadi korban.
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan,” ujar Isral saat dikonfirmasi, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Isral, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika SAH merasa tertipu dengan pekerjaan yang ditawarkan. Korban awalnya disebut akan bekerja di Medan, namun kemudian justru hendak dibawa ke luar negeri.
Korban juga mengetahui dirinya akan dipekerjakan sebagai penipu daring atau online scammer. Karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, SAH kemudian menghubungi keluarganya melalui telepon.
Keluarga korban selanjutnya berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan W bersama korban saat hendak berangkat menggunakan pesawat Batik Air.
Isral mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni paspor milik W dan korban serta tiket pesawat tujuan luar negeri.
“Untuk saat ini tersangka dan korban masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. 
