Masyarakat pertanyakan pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, pasalnya mereka mensinyalir ada ketidakberesan dan ada peraturan yang dilanggar.
“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut SItijak : Red) sudah dilantik sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Samosir, padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut,” ungkap mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN Anton Simbolon melalui siaran persnya, Jumat (28/01).
Memang ada surat Gubernur kata Anton Sihombing, akan tetapi itu surat yang berbeda.
“Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan untuk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tanggal 21 Januari 2022, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah, bahkan kualitasnya jauh lebih bagus dari surat menyurat Karang Taruna,” ungkapnya.
Apalagi kata Anton, dirinya mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak.
“Dimana salah seorang dari Anggota Tim Pansel yaitu Mangindar Simbolon merupakan adek ipar kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalingkong di dalamnya,” tegasnya.
Dan yang lebih parah lagi Beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.
“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana Calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya.
Jadi dengan demikian kita melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara profesional dan hanya mementingkan kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting.
“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan profesional bukan atas dasar like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyak bukan berdasarkan Order kelompok orang semata,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved