Personil Polres Deli Serdang menangkap seorang pria uzur bernama Zulkarnaen alias Pak Zul warga Gang Atok Syawah, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Zulkarnaen diciduk setelah polisi menerima laporan atas perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap seorang anak yang berstatus siswi SD.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu pagi (18/9/2021), menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan bukti laporan polis No. LP/B/360/VIII/2021/SU/RESTA DS, tanggal 30 Agustus 2021 dan Surat Penangkapan (SP.Kap) No. SP.Kap/438/IX/2021/SAT RESKRIM, tanggal 16 September 2021.
"Jumat, 17 September 2021, sekira pukul 19.15 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan mulai pukul 15.00 WIB tentang keberadaan tersangka, kemudian tim mendapat informasi jika tersangka pergi ke masjid untuk Salat Maghrib di Masjid Mujahidin, Desa Aras Kabu, Kecamatan Bringin. Tersangka kita tangkap di halaman masjid, setelah selesai salat," kata Firdaus.
Dijelaskannya aksi bejat pelaku dilakukan pada 28 Agustus 2021 lalu. Saat itu, aksinya dipergoki oleh nenek korban yang akhirnya mengadukan hal tersebut kepada orangtua korban dan diteruskan ke pihak kepolisian.
"Ibu korban yang membuat laporan ke kita, dan kita tindaklanjuti. Korban masih kelas II sekolah dasar (SD)," tutur Firdaus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved