Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri dari seorang tersangka dalam kasus narkoba saat ini masih berproses di Polrestabes Medan.
- Baginda Lubis Heran, Laporan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ‘Macet’ di Polrestabes Medan
- Cabuli Siswi SD, Pria Uzur Diciduk Polisi Di Deli Serdang
- Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SD Galilea Sudah P21, Keluarga Korban Apresiasi Polda Sumut Dan Jaksa
Baca Juga
Terbaru pada Rabu (17/11/2021) kemarin, sosok yang melakukan pencabulan tersebut dan beberapa rekannya yang disebut ikut serta dalam melakukan pemerasan terhadap istri korbannya menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sanksi terhadap para personil Polri tersebut sepenuhnya akan diputuskan pimpinan sidang. Tidak hanya dikenakan penundaan gaji maupun kenaikan pangkat, ancaman terberat yang dapat terjadi yakni pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.
"Ancaman terberatnya pecat," kata Hadi Wahyudi, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya, sejumlah personel Polsek Kutalimbaru diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka berinisial MU. Korban dugaan pemerasan dan pencabulan ini merupakan istri dari salah satu tersangka kasus narkoba.
Akibat peristiwa ini, polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini ditarik dari Polsek Kutalimbaru. Bahkan Kapolsek Kutalimbaru juga ikut dicopot karena peristiwa ini.
- Polda Sumut Masih Periksa Laporan PDIP Medan Soal Tiktok Penghina Megawati
- Baginda Lubis Heran, Laporan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ‘Macet’ di Polrestabes Medan
- Misteri Kematian Nurhaida Simanjuntak di Jalinsum Terungkap, Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku