Kakek S mengakui perlakuannya dengan modus memberikan uang senilai Rp5.000 kepada kedua korban setelah dicabuli.
Seorang kakek berinisial s (83) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi pelaku perbuatan cabul kepada dua anak di bawah umur di lokasi kediamannya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan, Selasa (12/1), Kakek S dilaporkan ibu korban yang curiga dengan sikap tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sekira sebanyak tiga kali terhadap korban di waktu siang hari," kata Jh Panjaitan.
Berdasarkan pemeriksaan, kepada polisi Kakek S mengakui perlakuannya dengan modus memberikan uang senilai Rp5.000 kepada kedua korban setelah dicabuli.
"Tersangka dikenakan dengan Pasal 76 D (1) jo Pasal 81 atau 76 E (1) jo Pasal 82 UU 35 th 2014 tentang perubahan atas UU 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," demikian JH Panjaitan
© Copyright 2024, All Rights Reserved