Elemen buruh dari Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) menggugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunna serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini mereka ajukan terkait keputusan dari Edy Rahmayadi yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2021 dan berbuntut pada tidak naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Medan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu," kata penasihat Aliansi GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo, Minggu (21/2).
Willy menjelaskan, gugatan yang mereka ajukan yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas kebijakan tersebut. Dalam hal ini kalangan buruh di Deli Serdang menurutnya mengalami kerugian hingga Rp 58 miliar.
"Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp 58 miliar dampak tidak dinaikannya UMK Deliserdang tahun 2021," ujarnya.
Dalam hal ini kata Willy aturan yang dilanggar atas kebijakan Gubernur Sumut dan Bupati Deliserdang dalam hal ini yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Sekalipun alasannya yakni mempedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di masa pandemi covid-19.
Berdasarkan UU, penetapan UMK dihitung berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Berdasarkan hasil survei internal yang mereka lakukan di 4 pasar besar yang ada di daerah padat pemukiman buruh, rata rata harga atas 64 item KHL sebagaimana Permenaker No 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak Mengalami Kenaikan yang signifikan.
Willy merinci timnya berhasil mendapatkan data survei di Pasar Percut Sei Tuan didapat KHL Rp 3.658.163, di Pasar Percut Sei Tuan KHL Rp 3.658.163, di Pasar Patumbak didapat KHL Rp 3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa KHL Rp 3.458.609.
Tidak hanya itu pihaknya juga telah mendapat data pendukung lain, yakni inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% untuk tahun 2020, data dari kantor BPS Deli Serdang.
"Bahwa atas survei KHL di atas , maka didapatlah rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270, sehingga atas hal tersebut dengan hanya ditetapkan upah minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.188.592, hal tersebut sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak, dan bertengangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Upah," tegas Willy.
Lebih lanjut Willy yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik 12,5 % atau Rp 3.588.270. Dari selisih tidak naiknya upah teresbut maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut Rp 58 miliar atas perbuatan penetapan Upah yang ditandatangani Gubsu atas rekomendasi Bupati Deli Serdang.
"Itu yang kita hitung hanya kerugian anggota kita 10 SP SB saja bekisar 12.000-an orang. Padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800.000 orang, mungkin mendekati angka triliun rupiah kerugia buruh Deli Serdang dalam setahun. Siapakah yang diuntungkan? Emang pemerintah provinsi dan kabupaten dapat apa?" pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved