Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO N B (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.
NB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin(6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.
NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas S B M. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Asintel Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas SBM senilai Rp 5.895.953.828.
Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas S B M.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Asintel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved