Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait hasil penelusuran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memastikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu, tercatat berstatus warga negara Amerika Serikat.
Menurut Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam hal ini mereka tidak menemukan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya di KPU Kabupaten Sabu Raijua.
"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut," ujar Ilham Saputra dalam keterang pers yang dia bagikan kepada wartawan, Selasa (2/2).
Dalam berita acara klarifikasi KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijau, Ilham menyebutkan, isi pernyataan bupati terpilih Orient adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Alamat sesuai KTP. Dan prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yanki Disdukcapil," tegas Ilham.
Namun berdasarkan hasil kalrifikasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, ada dugaan Orient memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia sekaligus Amerika Serikat.
Ketua BAwaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama mengatakan, pihaknya baru saja mengklarifikasi kewarnegaraan Orient kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, tepatnya Senin kemarin (1/2).
"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," demikian Yudi menyebutkan dalam keterangannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved