Pihak Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Langkat.
Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kasus yang juga disoroti oleh Komnas HAM tersebut.
“tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.
Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bekerja secara profesional.
“Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujarnya.
Dengan penetapan TRP sebagai tersangka, maka total saat ini terdapat 9 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Sebelum penyidik Dit Krimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka yakni, Inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG kasus tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved