Zuraida Hanum (41) pelaku pembunuhan terhadap Hakim PN Medan yang juga suaminya Jamaluddin dijatuhi hukuman pidana mati. Vonis ini disampaikan oleh Hakim PN Medan dalam persidangan secara virtual yang digelar di Ruang Cakra 8 Gedung PN Medan, Rabu (1/7). Hakim menilai Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHPidana. Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutkan, Hakim Jamaluddin yang ‘dieksekusi’ para terdakwa selagi tertidur pulas di kamar tidurnya di lantai II Perumahan Royal Monaco; Medan Johor, Jumat dinihari (29/11/2020) lalu, dalam keadaan sangat tidak berdaya. Beberapa fakta lain yang dibacakan oleh hakim yakni adanya pengakuan dari Zuraidah Hanum bahkwa aksi ini dilakukannya karena kesal dengan Jamaluddin. Untuk memuluskan aksinya, Zuraida meminta bantuan dari M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Dalam persidangan terungkap, Zuraida menjanjikan akan memberikan uang Rp100 juta kepada M Reza Fahlevi, serta diajak umrah. Sedangkan kepada M Jefri Pratama dijanjikan akan dibelikan rumah, kantor pengacara dan menikah, bila skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin yang dirancang seolah terkena serangan jantung berjalan dengan mulus. Namun pada akhirnya, rencana mereka tidak berjalan sesuai rencana hingga akhirnya berproses ke jalur hukum. Selain vonis kepada Zuraida Hanum, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M Jefri Pratama. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.[R]
Zuraida Hanum (41) pelaku pembunuhan terhadap Hakim PN Medan yang juga suaminya Jamaluddin dijatuhi hukuman pidana mati. Vonis ini disampaikan oleh Hakim PN Medan dalam persidangan secara virtual yang digelar di Ruang Cakra 8 Gedung PN Medan, Rabu (1/7). Hakim menilai Zuraida terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHPidana. Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim disebutkan, Hakim Jamaluddin yang ‘dieksekusi’ para terdakwa selagi tertidur pulas di kamar tidurnya di lantai II Perumahan Royal Monaco; Medan Johor, Jumat dinihari (29/11/2020) lalu, dalam keadaan sangat tidak berdaya. Beberapa fakta lain yang dibacakan oleh hakim yakni adanya pengakuan dari Zuraidah Hanum bahkwa aksi ini dilakukannya karena kesal dengan Jamaluddin. Untuk memuluskan aksinya, Zuraida meminta bantuan dari M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi. Dalam persidangan terungkap, Zuraida menjanjikan akan memberikan uang Rp100 juta kepada M Reza Fahlevi, serta diajak umrah. Sedangkan kepada M Jefri Pratama dijanjikan akan dibelikan rumah, kantor pengacara dan menikah, bila skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin yang dirancang seolah terkena serangan jantung berjalan dengan mulus. Namun pada akhirnya, rencana mereka tidak berjalan sesuai rencana hingga akhirnya berproses ke jalur hukum. Selain vonis kepada Zuraida Hanum, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada M Jefri Pratama. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.© Copyright 2024, All Rights Reserved