Perayaan ulang tahun Ketua DPR RI Puan Maharani di tengah berlangsungnya sidang paripurna DPR RI pada Selasa 6 September 2022 berbuntut rencana pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan ini rencanaya akan dilayangkan Aktivis 98, Joko Priyoski di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9) siang.
"Siang bang rencananya nanti pukul 12 di MKD," kata Joko seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Joko menuturkan, pihaknya melaporkan Puan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dan pimpinan DPR RI pada sidang paripurna DPR RI tertanggal 6 September 2022.
"Karena tidak menskorsing Sidang Paripurna DPR RI sehingga di acara resmi tersebut dijadikan acara pribadi beliau dengan perayaan ulang tahun beliau, bernyanyi dan lain-lain," ucapnya.
Dia mengurai, Puan diduga melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 1 dan 2 junto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
"Ditambah lagi massa yang menyampaikan aspirasi di luar gedung DPR yang di saat bersamaan tidak diterima dan dilayani oleh Puan Maharani selaku pimpunan DPR RI," ujarnya.
Joko menambahkan pihaknya akan mempertanyakan kepada MKD mengenai hak Puan sebagai pimpinan sidang yang beberapa kali mematikan microphone anggota dewan yang sedang bicara dalam sidang.
"Kami juga menduga sikap dan tindakan tersebut telah melanggar etik pimpinan DPR RI," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved