Laporan terkait persoalan penahanan ijazah mahasiswa S2 ke Polda Sumatera Utara ternyata belum menjadi akhir dari buntut kisruh pengelolaan Universitas Darma Agung (UDA) akibat dualisme kepengurusan yayasan. Terbaru, Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) berencana untuk melapor ke Mabes Polri.
Sosok yang akan dilaporkan yakni Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) Prof Saiful Anwar Matondang ke Komisi X DPR -RI di Jakarta. Kemudian, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Mukhamad Najib yang akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu mengatakan dasar untuk melaporkan Najib ke Mabes Polri yakni berkaitan dengan surat yang diterbitkannya pada 21 Oktober 2025 tentang penetapan Badan Penyelenggara Universitas Darma Agung (UDA).
Dalam surat dengan nomor 5674/B3/DT.03.08/2025 itu menyebutkan bahwa YPDA berdasarkan akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 dengan Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tanggal 10 Februari 2025 yang sah mengelola UDA.
YPDA berdasarkan Akta Nomor 02 tahun 2025 itu dipimpin Hana Nelsri Kaban sementara untuk mengelola kampus milik keluarga TD Pardede itu sebelumnya ada Partahi Siregar yang memimpin UDA berdasarkan akta Nomor 12 tahun 2022.
Dengan terbitnya surat 'sakti' yang diterbitkan oleh Direktur Kelembagaan itu, katanya , maka kegiatan akademik di UDA dipimpin Rektor yang ditetapkan YPDA Hana Nelsri Kaban yakni Prof Suwardi Lubis.
"Yang menjadi pertanyaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Dirlaga ini mengabaikan surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025," katanya.
Sehingga, katanya, menimbulkan dugaan adanya 'sesuatu' dibalik terbitnya rekomendasi dari Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek tersebut.
"Patut dicurigai, dan harapannya agar nantinya aparat penegak hukum bisa mengusutnya. Karena, memang banyak dugaan maladministrasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Dirlaga Kemdiktisaintek terkait konflik di UDA," tegasnya.
Sementara, meskipun mengantongi surat dari Direktur Kelembagaan itu, lanjutnya, YPDA versi Partahi Siregar dibawah pimpinan Rektor UDA Dr Lilis S Gultom tetap menjalankan kegiatan akademik dengan dalih masih memegang akun PDPT yang terintegrasi ke PDDIKTI.
Alasan lain, katanya, saat itu YPDA Partahi Siregar masih melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait terbitnya akta yayasan pimpinan Hana Nelsri Kaban dengan Ketua Pembina Richard Elyas Pardede yang merupakan anak dari Hisar Pardede putra dari DR TD Pardede.
Akibatnya, lanjut Liston saat mahasiswa merasa bingung khususnya dalam pembayaran uang kuliah hingga administrasi keuangan lainnya termasuk soal pelaksanaan wisuda.
Ironisnya, Kepala LLDIKTI dengan Nomor surat : 0175/LL1/KL.02.00/2026 pada 20 Januari 2026 mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum bagi sivitas akademika UDA, penyelenggara UDA yang dinyatakan sah adalah Pengurus sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 Februari 2025 oleh Notaris Husni Adam SH MKn.
"Dengan munculnya surat LLDIKTI, maka YPDA Hana Nelsri Kaban dengan Rektor Prof Suwardi Lubis pun seolah dimenangkan untuk memimpin UDA dengan kebijakan yang dinilai nerugikan sebagian mahasiswa khususnya mahasiswa yang telah membayar uang kuliah ke Rektor Dr Lilis S Gultom," sebutnya.
Puncaknya, sambung Liston yang merupakan Alumni Fakultas Teknik UDA itu, bahwa terbitnya surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) yang mencabut Akreditasi UDA pada 7 Juli 2026.
Dicabutnya akreditasi UDA membuat mahasiswa berbondong-bondong untuk pindah ke PTS lain. Bahkan, mahasiswa yang sudah menyelesaikan meja hijau dan menunggu wisuda terpaksa harus menunda kelulusan karena UDA dilarang meluluskan mahasiswa akibat tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.
"Parahnya di tengah ketidakpastian itu pihak Rektorat UDA mematok uang pindah Rp2 juta sehingga memantik aksi unjukrasa besar-besaran oleh mahasiswa saat itu dan menolak membayar uang pindah," jelasnya.
Berdasarkan kajian dan telaah yang dilakukannya AKDA bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Posko Pengaduan Rakyat (Pospera) Sumut, surat yang diterbitkan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek pada 21 Oktober 2025 dan Kepala LLDIKTI pada 20 Januari 2026 menjadi pemicu konflik berkepanjangan di UDA yang berakibat kerugian materil maupun formil yang dirasakan mahasiswa.
"Termasuk hingga saat ini masih ada 11 Mahasiswa Pascasarjana (S2) UDA yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak Rektor meskipun mereka telah menyelesaikan seluruh aktivitas akademik yang ditandai dengan terbitnya Penomoran Ijazah Nasional (PIN)," katanya.
Terancam Tidak Sah
Masih kata Liston, ancaman kerugian juga akan terjadi bilamana gugatan yang dilakukan oleh mantan dosen UDA Gomgom TP Siregar terhadap jabatan Rektor UDA Prof Suwardi Lubis dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung
Dalam gugatan yang dilakukan Gomgom Siregar itu, PN Medan memutuskan bahwa jabatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA cacat hukum sehingga segala kegiatan yang mengatasnamakan rektor termasuk tandatangan ijazah dianggap tidak sah.
" Meskipun di Pengadilan Tinggi Medan justru membatalkan putusan PN Medan, namun putusan tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap karena masih adanya upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak Gomgom Siregar di MA," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Liston berharap kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto untuk mencopot jabatan Mukhammad Najib sebagai Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek serta Prof Saiful Anwar Matondang sebagai Kepala LLDIKTI karena diduga 'memelihara' konflik UDA.
Bahkan, katanya, baik itu Direktur Kelembagaan maupun Kepala LLDIKTI tidak berkutik dengan berbagai kebijakan rektor UDA yang justru dinilai mengorbankan mahasiswa.
"Saat ini, ada ratusan mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah yang menggantung nasibnya apakah bisa atau tidaknya menerima KIP Kuliah pasca akreditasi UDA yang sempat dicabut," pungkasnya.
