Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh AWW, terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu, dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang didalami penyidik, berdasar laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023, tas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/6).
Denny dilaporkan terkait postingannya di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved