PEMILIHAN Umum Legislatif dan
Pemilihan Langsung Presiden telah usai. 72 % Rakyat Indonesia telah memberikan hak suaranya di setiap TPS-TPS yg tersedia pada tanggal 17 April 2019 lalu. Persentasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak berlangsungnya Pemilu legislatif dan Pilpres di era reformasi ini.
Tingkat persentasi yg tinggi ini tentunya akibat akumulasi dinamika politik yang begitu tinggi atau bahkan panas. Seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan bahkan pemuka agama secara terang-terangan terlibat dan melibatkan diri secara aktif untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon dan partai politik. Mereka mengajak seluruh pemilih dan jemaahnya untuk berbondong-bondong datang ke TPS-TPS.
Bila pemilu-pemilu sebelumnya ada kolompok masyarakat yg menyerukan untuk golput, tetapi pemilu tahun ini nyaris tak terdengar.
Namun, kita masih melihat bahwa eskalasi politik yg panas sebelum pencoblosan, sepertinya belum mendingin pasca pencoblosan. Hal ini memang sangat dipengaruhi oleh simpang-siur nya hasil pemilu itu sendiri. Semua pihak yg terlibat dalam kompetisi pemilihan umum menyatakan dirinya lah sebagai pemenang dan mengajak para pendukungnya untuk melakukan langkah-langkah politik untuk menjaga kemenangan yang diklaim sepihak tersebut. Sementara, lembaga yang berwenang yaitu KPU RI baru tanggal 22 Mei 2019 menetapkan secara hukum siapa pemenangnya.
Menyadari situasi yang kurang begitu kondusif, maka sebaiknya harus ada langkah-langkah untuk mengurangi tensi politik yg masih panas, salah satunya adalah rekonsiliasi pemuka agama. Hal ini penting, sebab saat ini masyarakat menyandarkan keputusan politiknya pada pemuka-pemuka agama tersebut.
Sesungguhnya tugas pemuka agama dalam menyakinkan jemaahnya sudah ia emban, jemaahnya pun telah menentukan pilihannya dan sudah tercatat dalam lembaran dokumen negara dalam bentuk C1 dan lainnya. Biarkan para petugas penghitungan suara yang disaksikan oleh saksi-saksi yg telah ditunjuk bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing.
Berbagai kecurangan dan pelanggaran laporkan dan serahkan proses nya kepada yang ditunjuk oleh undang-undang.
Tugas pemuka agama selanjutnya adalah merajut kembali ikatan silaturrahim, ikatan persaudaraan, ikatan persahabatan, ikatan berjiran-tetangga yang sempat robek karena perbedaan pilihan. Langkah merajut ini dimulai dengan berkumpul dan berembuknya para pemuka agama untuk melakukan rekonsiliasi dan menyatakan menerima apapun hasil pemilu legislatif dan pilpres.
Selanjutnya menyerukan secara aktif kesetiap jemaahnya untuk kembali bergandengan tangan dalam bingkai persatuan Indonesia.
Mengajak seluruh masyarakat bersama pemerintah yang sah membangun Indonesia menuju kejayaanya untuk kebaikan bersama
Pemilu legislatif dan Pilpres akan kembali hadir lima tahun ke depan, masyakarat politik kembali berkompetisi, menyakinkan pemilih untuk memilihnya. Pahamilah semua proses politik itu sebagai edukasi politik dan pendewasaan kita dalam bersaudara di tengah perbedaan yang ada.
Rekonsiliasi ini akan menjadi budaya kita berIndonesia setelah berbulan-bulan dalam perbedaan dengan bungkus cita-cita yg sama yaitu untuk Indonesia yang adil dan maju. ***
Dr. Aswan Jaya, M.Kom.I
(Direktur Institut Aswaja ; Konsultan Komunikasi dan Riset)
© Copyright 2024, All Rights Reserved